Langgar Aturan PSBB, 3 Panti Pijat di Tangerang Disegel
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel tiga panti pijat lantaran melanggar aturan daerah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelumnya panti pijat tersebut sudah diberikan teguran dan peringatan.
"Kita dapatkan informasi bila ada sejumlah tempat panti pijat yang buka di tengah PSBB, dan kami langsung lakukan pengecekan ke lokasi. Saat dicek, memang betul kalau lokasi itu buka, hingga akhirnya kita lakukan tindakan tegas," kata Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, Senin (24/8).
Dia menerangkan, penyegelan tiga tempat usaha panti pijat itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, yang disampaikan pada Minggu malam kemarin. "Tiga-tiganya di wilayah kecamatan Panongan," jelasnya.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Siapa yang mengeluarkan hukuman PSIS? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Bambang menegaskan, bila penegakan Perda berupa penyegelan tempat usaha tersebut, dilakukan berdasarkan SOP, khususnya dalam aturan PSBB.
"Ini sudah sesuai SOP, di mana tahapannya kita imbau dan tegur, lalu karena masih membandel kita langsung segel hingga mencabut izin operasional," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati beberapa orang yang diketahui merupakan karyawan dari tempat panti pijat tersebut.
"Ada beberapa orang pegawai, kita data dan kita berikan pembinaan," jelas Bambang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaRuruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.
Baca SelengkapnyaTujuh pekerja seks terjaring razia di bekas lokalisasi Gunung Sampan Situbondo bukan warga lokal. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.
Baca SelengkapnyaPengungsi ditertibkan itu tinggal di tenda yang dikhawatirkan membahayakan diri mereka, menimbulkan penyakit, dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaSelain 8 kota/kabupaten di Provinsi Banten, Kementerian LHK juga menjatuhkan sanksi serupa terhadapĀ 306 daerah di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaPenertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaTiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca Selengkapnya