Langgar Jam Operasi PPKM, Kafe di Kota Palu Disanksi Denda Rp2 Juta
Merdeka.com - Pemerintah Kota Palu melalui Tim Operasi Yustisi Covid-19 Palu menindak tegas dengan memberikan denda Rp2 juta kepada salah satu kafe yang ketahuan tetap buka dan beroperasi di atas pukul 21.00.
Denda tersebut dikenakan tim operasi yustisi saat melakukan patroli kepatuhan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 21.00 dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 pada Sabtu (26/6) malam.
Denda Rp2 juta dikenakan kepada pengelola Bell Rock Cafe yang terletak di Jalan Chairil Anwar Kecamatan Palu Timur agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan kasus Covid-19 di Palu berjalan maksimal dan efektif.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Apa yang digaungkan oleh pemerintah Kota Pasuruan untuk membuat kota lebih bersih? Salah satu upaya pemerintah kota Pasuruan dalam mengatasi permasalahan lingkungan adalah dengan meningkatkan keterlibatan peran serta masyarakat dalam program Pasuruan Resik yang selalu digaungkan demi terwujudnya Pasuruan Kota Madinah.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
"Pengelola kafe tersebut tetap membuka tempat usahanya di atas pukul 21.00 dengan cara mematikan lampu luar agar aktivitas dalam kafe tersebut tidak terlihat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Trisno Yulianto dalam keterangan yang diperoleh Antara, Minggu (27/6) malam.
Ia menyatakan pihaknya telah memberikan surat edaran Wali Kota Palu tersebut kepada pengelola kafe namun tetap diabaikan hingga kedapatan melanggar sehingga pihaknya terpaksa menindak tegas dengan memberikan denda uang tunai Rp2 juta.
Trisno menegaskan, sanksi tegas tersebut diberikan kepada setiap pengelola kafe, warung kopi, rumah makan, spa, mal, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya yang beroperasi di atas pukul 21.00 tanpa pandang bulu dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19 di Kota Palu.
"Agar tidak banyak warga yang terpapar, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui surat edaran Wali Kota Palu tersebut, oleh pelaku usaha mesti diterapkan dengan ketata," jelasnya.
Jika pengelola kafe itu kembali kedapatan melanggar maka pihaknya akan mencabut izin usaha cafe tersebut untuk sementara waktu.
Tim Operasi Yustisi Covid-19 Palu sebelumnya juga memberikan denda Rp2 juta kepada pengelola Restoran Pizza Hut dan Zona Coffe yang terletak di Jalan Emi Saelan Kecamatan Palu Selatan pada Jumat (25/5) malam yang kepadatan tetap beroperasi di atas pukul 21.00.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca SelengkapnyaVideo sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaPengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaPara pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.
Baca Selengkapnya