Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Jam Operasi PPKM, Kafe di Kota Palu Disanksi Denda Rp2 Juta

Langgar Jam Operasi PPKM, Kafe di Kota Palu Disanksi Denda Rp2 Juta Ilustrasi Kafe Disegel ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota Palu melalui Tim Operasi Yustisi Covid-19 Palu menindak tegas dengan memberikan denda Rp2 juta kepada salah satu kafe yang ketahuan tetap buka dan beroperasi di atas pukul 21.00.

Denda tersebut dikenakan tim operasi yustisi saat melakukan patroli kepatuhan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 21.00 dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 pada Sabtu (26/6) malam.

Denda Rp2 juta dikenakan kepada pengelola Bell Rock Cafe yang terletak di Jalan Chairil Anwar Kecamatan Palu Timur agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan kasus Covid-19 di Palu berjalan maksimal dan efektif.

Orang lain juga bertanya?

"Pengelola kafe tersebut tetap membuka tempat usahanya di atas pukul 21.00 dengan cara mematikan lampu luar agar aktivitas dalam kafe tersebut tidak terlihat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Trisno Yulianto dalam keterangan yang diperoleh Antara, Minggu (27/6) malam.

Ia menyatakan pihaknya telah memberikan surat edaran Wali Kota Palu tersebut kepada pengelola kafe namun tetap diabaikan hingga kedapatan melanggar sehingga pihaknya terpaksa menindak tegas dengan memberikan denda uang tunai Rp2 juta.

Trisno menegaskan, sanksi tegas tersebut diberikan kepada setiap pengelola kafe, warung kopi, rumah makan, spa, mal, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya yang beroperasi di atas pukul 21.00 tanpa pandang bulu dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19 di Kota Palu.

"Agar tidak banyak warga yang terpapar, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui surat edaran Wali Kota Palu tersebut, oleh pelaku usaha mesti diterapkan dengan ketata," jelasnya.

Jika pengelola kafe itu kembali kedapatan melanggar maka pihaknya akan mencabut izin usaha cafe tersebut untuk sementara waktu.

Tim Operasi Yustisi Covid-19 Palu sebelumnya juga memberikan denda Rp2 juta kepada pengelola Restoran Pizza Hut dan Zona Coffe yang terletak di Jalan Emi Saelan Kecamatan Palu Selatan pada Jumat (25/5) malam yang kepadatan tetap beroperasi di atas pukul 21.00.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa

Sebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Selengkapnya
Viral Sejoli Mesum di Pantai Sigandu, Satpol PP Batang Larang Gazebo Tertutup
Viral Sejoli Mesum di Pantai Sigandu, Satpol PP Batang Larang Gazebo Tertutup

Video sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi

Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin

Baca Selengkapnya
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam

Pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya

Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin

Baca Selengkapnya
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura

KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
FOTO: Dianggap Mengganggu, Pedagang Kopi Starling Diangkut Satpol PP Jelang KTT ASEAN
FOTO: Dianggap Mengganggu, Pedagang Kopi Starling Diangkut Satpol PP Jelang KTT ASEAN

Para pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.

Baca Selengkapnya