Langgar Jam Operasional, Tiga Kafe dan Restoran di Kota Bogor Didenda
Merdeka.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memberikan peringatan dan sanksi administratif denda kepada tiga kafe dan restoran di Kota Bogor yang melanggar jam operasional, yakni melampaui pukul 21.00 WIB.
"Tadi malam dilakukan patroli keliling oleh tim Satgas untuk pengawasan protokol kesehatan dan memastikan kepatuhan jam operasional tempat usaha," kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor, Jumat (18/6).
Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menjelaskan, dari patroli tersebut ada tiga kafe dan restoran yang ditemukan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional. Pengelola usaha itu diberikan peringatan dan dikenai sanksi administratif denda, antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor.
-
Apa yang dilakukan pemilik restoran? 'Kami hanya menerima manusia dan hewan. Meskipun hanya kucing dan anjing sekalipun,' ujar pemilik toko.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana pemilik restoran bereaksi? Mengetahui videonya ramai disorot, pemilik restoran yang bernama Railway Tuan Cafe tersebut kembali bereaksi.
-
Apa saja makanan khas Bogor? Wajib Dicicipi! Ini Rekomendasi Makanan Enak di Kota Bogor yang Mampu Memanjakan Lidah Selain dikenal dengan julukan ‘Kota Hujan’ dan memiliki pemandangan alam yang begitu indah, ternyata Bogor juga memiliki kekayaan kuliner yang nggak boleh dilewatkan. Apabila kamu berlibur ke kota satu ini, cobalah menelusuri berbagai hidangan enak dan khas yang tersedia. Sebab, cita rasa makanan yang ditawarkan di Kota Bogor pasti nggak akan mengecewakan lidahmu.
-
Siapa yang menetapkan status siaga darurat? “Untuk antisipasi dampak dari kekeringan yang semakin meluas, BPBD telah menetapkan status siaga darurat kekeringan.
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
Ketiga kafe dan restoran itu adalah True Colour dan Zentrum di Kecamatan Bogor Timur, serta See Look Red di Kecamatan Bogor Selatan.
Menurut Bima arya, kafe dan restoran lainnya yang didatangi tim patroli sudah tutup. "Tampaknya sudah mulai mematuhi aturan yang disampaikan oleh Wali Kota, Kapolresta, dan Dandim pada sore harinya," sebutnya.
Bima menegaskan, patroli yang dilakukan Tim Satgas Penanganan Covid-19 ini juga menjadi peringatan bagi pengelola sektor usaha lainnya untuk mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, kata dia, juga memberikan peringatan kepada warga Kota Bogor untuk membatasi mobilitas yang tidak penting dan menghindari kerumunan, terutama setelah pukul 21.00 WIB.
Pembatasan jam operasional kafe dan restoran dan sanksi administratif berupa denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.
Sebelumnya, Bima Arya menyatakan, situasi Kota Bogor genting dan penularan Covid-19 harus disikapi serius. Dalam sehari ditemukan 204 warga terkonfirmasi positif Covid-19.
"Saya mendapat laporan dari Dinas Kesehatan, hari ini ada 204 kasus positif Covid-19. Ini data tertinggi selama pandemi Covid-19 sejak Maret tahun lalu," kata Bima Arya di Kota Bogor, Kamis (17/6).
Menyikapi situasi ini, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat melakukan antisipasi. Langkah-langkah yang diambil yakni mengingatkan seluruh warga Kota Bogor mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Kepada sektor usaha juga diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan, yakni kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional paling malam sampai pukul 21.00 WIB.
"Satgas Penanganan Covid-19, akan bersikap tegas melakukan penindakan terhadap perorangan maupun lembaga yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional," ucapnya seperti dilansir Antara.
Bima juga mengingatkan, agar semua pihak di Kota Bogor menghindari kerumunan. "Tidak melakukan aktivitas yang melibatkan lebih dari 10 orang. Jika hal itu terjadi maka akan ditindak tegas," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPara pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaVideo sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaPenertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaViral video Satpol PP yang lagi jaga malam tetapi nyambi minum miras. Tak ada ampun buat aksi mereka. Kelimanya dipecat.
Baca SelengkapnyaTiga karyawan restoran terluka saat berupaya memadamkan api.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnya