Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Jam Operasional, Tiga Kafe dan Restoran di Kota Bogor Didenda

Langgar Jam Operasional, Tiga Kafe dan Restoran di Kota Bogor Didenda Satgas Covid-19 Kota Bogor memberikan peringatan dan sanksi denda kepada pengelola kafe dan restoran. ©ANTARA/HO/Pemkot Bogor

Merdeka.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memberikan peringatan dan sanksi administratif denda kepada tiga kafe dan restoran di Kota Bogor yang melanggar jam operasional, yakni melampaui pukul 21.00 WIB.

"Tadi malam dilakukan patroli keliling oleh tim Satgas untuk pengawasan protokol kesehatan dan memastikan kepatuhan jam operasional tempat usaha," kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor, Jumat (18/6).

Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menjelaskan, dari patroli tersebut ada tiga kafe dan restoran yang ditemukan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional. Pengelola usaha itu diberikan peringatan dan dikenai sanksi administratif denda, antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor.

Orang lain juga bertanya?

Ketiga kafe dan restoran itu adalah True Colour dan Zentrum di Kecamatan Bogor Timur, serta See Look Red di Kecamatan Bogor Selatan.

Menurut Bima arya, kafe dan restoran lainnya yang didatangi tim patroli sudah tutup. "Tampaknya sudah mulai mematuhi aturan yang disampaikan oleh Wali Kota, Kapolresta, dan Dandim pada sore harinya," sebutnya.

Bima menegaskan, patroli yang dilakukan Tim Satgas Penanganan Covid-19 ini juga menjadi peringatan bagi pengelola sektor usaha lainnya untuk mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, kata dia, juga memberikan peringatan kepada warga Kota Bogor untuk membatasi mobilitas yang tidak penting dan menghindari kerumunan, terutama setelah pukul 21.00 WIB.

Pembatasan jam operasional kafe dan restoran dan sanksi administratif berupa denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

Sebelumnya, Bima Arya menyatakan, situasi Kota Bogor genting dan penularan Covid-19 harus disikapi serius. Dalam sehari ditemukan 204 warga terkonfirmasi positif Covid-19.

"Saya mendapat laporan dari Dinas Kesehatan, hari ini ada 204 kasus positif Covid-19. Ini data tertinggi selama pandemi Covid-19 sejak Maret tahun lalu," kata Bima Arya di Kota Bogor, Kamis (17/6).

Menyikapi situasi ini, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat melakukan antisipasi. Langkah-langkah yang diambil yakni mengingatkan seluruh warga Kota Bogor mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Kepada sektor usaha juga diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan, yakni kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional paling malam sampai pukul 21.00 WIB.

"Satgas Penanganan Covid-19, akan bersikap tegas melakukan penindakan terhadap perorangan maupun lembaga yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional," ucapnya seperti dilansir Antara.

Bima juga mengingatkan, agar semua pihak di Kota Bogor menghindari kerumunan. "Tidak melakukan aktivitas yang melibatkan lebih dari 10 orang. Jika hal itu terjadi maka akan ditindak tegas," ujarnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Dianggap Mengganggu, Pedagang Kopi Starling Diangkut Satpol PP Jelang KTT ASEAN
FOTO: Dianggap Mengganggu, Pedagang Kopi Starling Diangkut Satpol PP Jelang KTT ASEAN

Para pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.

Baca Selengkapnya
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak

Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar

Baca Selengkapnya
Viral Sejoli Mesum di Pantai Sigandu, Satpol PP Batang Larang Gazebo Tertutup
Viral Sejoli Mesum di Pantai Sigandu, Satpol PP Batang Larang Gazebo Tertutup

Video sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya

Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin

Baca Selengkapnya
Penertiban Puncak Tahap III, 20 Bangunan Liar Dibongkar
Penertiban Puncak Tahap III, 20 Bangunan Liar Dibongkar

Penertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Ampun, Satpol PP Terekam Minum Miras Saat Jaga Malam Dipecat!
Tak Ada Ampun, Satpol PP Terekam Minum Miras Saat Jaga Malam Dipecat!

Viral video Satpol PP yang lagi jaga malam tetapi nyambi minum miras. Tak ada ampun buat aksi mereka. Kelimanya dipecat.

Baca Selengkapnya
Toko Bangunan di Cilandak Hangus Terbakar akibat Gas Restoran Bocor
Toko Bangunan di Cilandak Hangus Terbakar akibat Gas Restoran Bocor

Tiga karyawan restoran terluka saat berupaya memadamkan api.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya