Langgar keimigrasian, warga negara Nepal di Makassar didenda 20 juta
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis seorang warga negara asal Nepal bernama Rajendra Limbu (30) dengan hukuman denda Rp 20 juta dan jika tidak sanggup membayar dikenakan hukum kurungan selama 2 bulan. Rajendra dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 116 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sebenarnya berdasarkan jenis pelanggaran, ancaman pidananya denda maksimal Rp 25 juta, jika tidak sanggup membayar maka dihukum kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua, Denny Lumbung Tobiang seraya tersenyum, Rabu (15/3).
Rejendra diberi kesempatan bicara melalui penerjemahnya Muhammad Rubi (22), apakah menerima keputusan hakim atau tidak. Rajendra menawar agar hukumannya diturunkan.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Sidang kemudian ditutup setelah warga Nepal ini menerima putusan tersebut. Dia diberi waktu untuk membayar denda itu selama seminggu. Usai sidang, Rajendra Limbu dibawa kembali oleh petugas Imigrasi ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar (Rudenim) Bolangi, Kabupaten Gowa.
Rejendra diseret ke meja hijau setelah tertangkap bersama delapan WNA lainnya, 8 Januari lalu dalam sebuah penggerebekan di kompleks Puri Mas Permain Blok D No 6, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian.
Saat pemeriksaan, yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan identitas dirinya dan dokumen perjalanan seperti paspor dengan alasan dipegang oleh agen yang mengirimnya masuk ke Indonesia. Karena pelanggarannya kategori tindak pidana ringan atau Tipiring, maka sidang ini tidak dilengkapi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yang bertindak sebagai penuntut adalah penyidik kasus tersebut yakni Gindo Ginting dari Kantor Imigrasi (Kanim) Klas I Makassar selaku Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Dalam sidang ini, dihadirkan dua saksi masing-masing Arifin Salim (58), selaku ketua RT 07 RW 09 di kompleks Puri Mas Permai di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar dan Asrawan Silondai dari kantor Imigrasi Klas I Makassar.
Turut menyaksikan jalannya sidang tersebut, Ramli HS selaku Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sulsel dan Andi Pallawa Rukka, kepala bidang lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sulsel.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaJumlah mereka yang diamankan adalah sebanyak 18 orang, terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.
Baca Selengkapnya