Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar keimigrasian, warga negara Nepal di Makassar didenda 20 juta

Langgar keimigrasian, warga negara Nepal di Makassar didenda 20 juta Sidang Rajendra Limbu di Makassar. ©2017 merdeka.com/salviah ika padmasari

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis seorang warga negara asal Nepal bernama Rajendra Limbu (30) dengan hukuman denda Rp 20 juta dan jika tidak sanggup membayar dikenakan hukum kurungan selama 2 bulan. Rajendra dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 116 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sebenarnya berdasarkan jenis pelanggaran, ancaman pidananya denda maksimal Rp 25 juta, jika tidak sanggup membayar maka dihukum kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua, Denny Lumbung Tobiang seraya tersenyum, Rabu (15/3).

Rejendra diberi kesempatan bicara melalui penerjemahnya Muhammad Rubi (22), apakah menerima keputusan hakim atau tidak. Rajendra menawar agar hukumannya diturunkan.

Sidang kemudian ditutup setelah warga Nepal ini menerima putusan tersebut. Dia diberi waktu untuk membayar denda itu selama seminggu. Usai sidang, Rajendra Limbu dibawa kembali oleh petugas Imigrasi ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar (Rudenim) Bolangi, Kabupaten Gowa.

Rejendra diseret ke meja hijau setelah tertangkap bersama delapan WNA lainnya, 8 Januari lalu dalam sebuah penggerebekan di kompleks Puri Mas Permain Blok D No 6, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian.

Saat pemeriksaan, yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan identitas dirinya dan dokumen perjalanan seperti paspor dengan alasan dipegang oleh agen yang mengirimnya masuk ke Indonesia. Karena pelanggarannya kategori tindak pidana ringan atau Tipiring, maka sidang ini tidak dilengkapi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yang bertindak sebagai penuntut adalah penyidik kasus tersebut yakni Gindo Ginting dari Kantor Imigrasi (Kanim) Klas I Makassar selaku Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Dalam sidang ini, dihadirkan dua saksi masing-masing Arifin Salim (58), selaku ketua RT 07 RW 09 di kompleks Puri Mas Permai di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar dan Asrawan Silondai dari kantor Imigrasi Klas I Makassar.

Turut menyaksikan jalannya sidang tersebut, Ramli HS selaku Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sulsel dan Andi Pallawa Rukka, kepala bidang lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sulsel.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
18 Oknum Polisi Diamankan Buntut WNA Malaysia Diperas Rp32 Miliar Gara-Gara Dituduh Narkoba saat Nonton Konser DWP
18 Oknum Polisi Diamankan Buntut WNA Malaysia Diperas Rp32 Miliar Gara-Gara Dituduh Narkoba saat Nonton Konser DWP

Jumlah mereka yang diamankan adalah sebanyak 18 orang, terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
WNA Asal Maladewa Masuk Sabang Pakai Dua Paspor Palsu
WNA Asal Maladewa Masuk Sabang Pakai Dua Paspor Palsu

Imigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Hotel di Jaksel Digerebek Petugas Imigrasi, Delapan WNA Pembuat Dolar AS Palsu Ditangkap
Hotel di Jaksel Digerebek Petugas Imigrasi, Delapan WNA Pembuat Dolar AS Palsu Ditangkap

Apabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran
Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran

Tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Sejumlah Petugas Imigrasi Ngurah Rai
Kejati Bali OTT Sejumlah Petugas Imigrasi Ngurah Rai

Belum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.

Baca Selengkapnya