Langgar kode etik, 62 polisi di Riau dipecat tidak hormat
Merdeka.com - Selama tahun 2015, 62 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Riau diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH. Di tahun yang sama, juga terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan 507 personel, dan 33 personel terlibat tindak pidana dan sebanyak 89 orang melakukan pelanggaran kode etik.
"Dari 89 kasus pelanggaran kode etik, 62 orang di antaranya diberhentikan secara tidak hormat, 25 personel dimutasi serta satu orang melakukan pelanggaran etika dan seorang personel mengundurkan diri," ujar Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan saat ekspos akhir tahun di Mapolda Riau, Kamis (31/12).
Menurut Dolly, selain sanksi atau hukuman, Polda Riau juga memberikan penghargaan kepada personel berprestasi. Seperti yang dilakukan hari ini, Kapolda Riau memimpin apel upacara kenaikan pangkat sebanyak 1.031 personel dan 9 orang PNS di lingkungan Polda Riau.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Siapa yang mengeluarkan hukuman PSIS? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
"Dari Kompol ke AKBP sebanyak 11 orang, dari AKP ke Kompol sebanyak 22 orang, dari Iptu ke AKP sebanyak 41 orang, dari Ipda ke Iptu sebanyak 89 orang. Serta golongan bintara Brigadir Polri sebanyak 837 orang," kata Dolly.
Untuk golongan Tamtama Polri sebanyak 24 orang, kenaikan pangkat Penghargaan dari AKBP ke Kombes sebanyak 3 orang, kenaikan pangkat Penghargaan dari Kompol ke AKPB sebanyak 4 orang. Sedangkan untuk jajaran PNS di lingkungan Polda Riau yang menerima kenaikan pangkat sebanyak 9 orang.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca Selengkapnya15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca Selengkapnya13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaTiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan Ipda Rudy Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaHermawan melanjutkan sidang anggota dilakukan independen dan transparan.
Baca SelengkapnyaKepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaRuruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.
Baca Selengkapnya