Langgar kode etik, Ketua KIP Simeulue Junaidi diberhentikan DKPP
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, Junaidi sampai ada putusan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh.
Ketua KIP Simeulue dinilai oleh DKPP telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Putusan ini dibacakan DKPP di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (13/2), dan sudah disampaikan ke KIP Aceh dan yang bersangkutan.
"Kita pastikan tidak mengganggu proses Pilkada di Simeulue, karena kan masih ada empat komisioner lainnya," kata komisoner KIP Aceh Robbi Sahputra di Banda Aceh, Selasa (14/2).
-
Siapa yang diduga melanggar kode etik di Pilkada Situbondo? Puluhan orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Pilkada Situbondo, Jawa Timur, diduga melanggar kode etik.
-
Kenapa PPK dan PPS Situbondo dianggap melanggar kode etik? Agita Primasanti menegaskan bahwa anggota PPK dan PPS sampai dengan saat ini masih menyandang status sebagai penyelenggara pemilu, sehingga harus menjaga marwah penyelenggara dengan tidak berafiliasi ataupun mendukung salah satu calon.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Meski sudah keluar keputusan dari DKPP, Junaidi saat ini tetap diminta untuk bekerja menyelenggarakan Pilkada Simeulue sampai Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) keluar.
"Sebelum ada SK dari KPU, dia tetap masih membantu bekerja menyukseskan Pilkada di Simeulue. Mungkin dalam waktu dekat ini sudah keluar untuk diberhentikan sementara sampai Pilkada selesai," jelasnya.
Pemberhentian sementara Junaidi bermula saat pasangan calon (Paslon) Bupati Simeulue Erli Hasyim-Afridawati melalui kuasa hukum Bahrul Ulum mengadukan Junaidi ke DKPP.
Erli Hasyim menilai, Junaidi telah melanggar kode etik pemilu dengan memberikan data yang tidak valid mengenai visi-misi yang dimuat pada media cetak 2 November 2016.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Effendi dianggap melanggar kode etik, disiplin hingga AD/ART karena mendukung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca SelengkapnyaDKPP Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni berdasarkan sidang yang berlangsung di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11).
Baca SelengkapnyaEffendi Simbolon telah dipecat dari PDIP setelah memberikan dukungan kepada Ridwan Kamil dalam Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaBawaslu turun tangan menyelidiki kasus surat suara Pramono-Rano yang dicoblos ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti.
Baca SelengkapnyaDituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPada Senin (16/12) kemarin, PDIP resmi memecat Jokowi dari PDIP.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaSeno menyebut Effendi berkomunikasi politik dengan Joko Widodo sehingga tak bisa ditoleransi
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Baca Selengkapnya