Langgar kode etik, Ketua KIP Simeulue Junaidi diberhentikan DKPP
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, Junaidi sampai ada putusan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh.
Ketua KIP Simeulue dinilai oleh DKPP telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Putusan ini dibacakan DKPP di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (13/2), dan sudah disampaikan ke KIP Aceh dan yang bersangkutan.
"Kita pastikan tidak mengganggu proses Pilkada di Simeulue, karena kan masih ada empat komisioner lainnya," kata komisoner KIP Aceh Robbi Sahputra di Banda Aceh, Selasa (14/2).
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Meski sudah keluar keputusan dari DKPP, Junaidi saat ini tetap diminta untuk bekerja menyelenggarakan Pilkada Simeulue sampai Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) keluar.
"Sebelum ada SK dari KPU, dia tetap masih membantu bekerja menyukseskan Pilkada di Simeulue. Mungkin dalam waktu dekat ini sudah keluar untuk diberhentikan sementara sampai Pilkada selesai," jelasnya.
Pemberhentian sementara Junaidi bermula saat pasangan calon (Paslon) Bupati Simeulue Erli Hasyim-Afridawati melalui kuasa hukum Bahrul Ulum mengadukan Junaidi ke DKPP.
Erli Hasyim menilai, Junaidi telah melanggar kode etik pemilu dengan memberikan data yang tidak valid mengenai visi-misi yang dimuat pada media cetak 2 November 2016.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaDituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaPemberhentian dilakukan karena DKPP meyakini Hasyim terbukti melanggar etik berat akibat perbuatan asusila.
Baca SelengkapnyaAnggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca SelengkapnyaHasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Baca SelengkapnyaKapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik yang kini masih ramai diperbincangkan.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaRudy Soik dianggap melanggar kode etik Polri terkait pemasangan garis polisi dalam penyelidikan kasus penimbunan BBM.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menanggapi soal KPU tidak lagi menampilkan grafik perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 di Sirekap.
Baca Selengkapnya