Langgar Perda, 38 Bangunan Liar di Tangerang Ditertibkan Satpol PP
Merdeka.com - Puluhan petugas Satpol PP, Kepolisian dan TNI diterjunkan untuk menertibkan puluhan bangunan liar di kawasan irigasi Sipon, kota Tangerang hari ini. Petugas menurunkan satu alat berat untuk membantu meratakan bangunan liar warga. Tak ada perlawanan warga atas penertiban tersebut.
Kasat Pol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menjelaskan, penertiban bangunan liar merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 terkait ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Kami menegakan Perda Tibum Nomor 8 tahun 2018. Salah satu pasal 38 ayat 1 huruf C bahkan menerangkan mengenai aturan berdagang diantaranya tidak boleh di atas bahu jalan, trotoar, taman, jalur hijau, saluran air dan tempat yang bukan peruntukkannya," kata Mumung di lokasi, Rabu (30/1).
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang dilakukan TNI-Polri di Pemalang? 'Patroli ini kami lakukan agar personel TNI-Polri dapat menyampaikan woro-woro terkait kamtibmas secara door to door dengan menyambangi rumah warga, sekaligus membagikan sedikit bantuan sembako,'
-
Siapa yang terlibat dalam Tilik Warga? 'Untuk itu kami siap bekerja sama dengan pengurus Lentera Jiwa yang bertugas memberikan pelayanan kepada warga kami yang belum sembuh dari penyakit ini,' kata Sarju dikutip dari ANTARA.
-
Bagaimana cara petugas menjaga ketertiban? Dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuat kerusuhan selama menyampaikan pendapatnya. 'Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban,' imbuhnya.
-
Bagaimana TNI memperbaiki rumah warga yang terdampak ledakan? 'Baik yang di Kabupaten Bogor ada 44 rumah dan itu sudah diperbaiki semuanya oleh Kodim,' kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei kepada wartawan, Rabu (3/ 4).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Dia menegaskan edagang yang mendirikan bangunan di atas lahan penghijauan dan pengairan ini adalah ilegal. Pihaknya berhak untuk menindak jika kedapatan melanggar aturan.
Menurutnya, pihaknya sudah berusaha mensosialisasikan perda itu. Namun, pedagang tetap saja tak mengindahkan imbauan itu. Hingga akhirnya dilakukan penertiban paksa.
Nantinya, di lokasi tempat bangunan liar berdiri akan dijadikan jalur hijau dan pedestrian untuk pejalan kaki.
"Nanti akan kami tata, supaya indah dan cantik. Ada taman dan untuk pejalan kaki," tandas Mumung.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaCegah Banjir, Pemkab Bekasi Gusur Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sukatani
Baca SelengkapnyaPenertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaPetugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor.
Baca SelengkapnyaAPK sudah harus sudah bersih pada masa tenang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca SelengkapnyaDalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca Selengkapnya