Langgar Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Dituntut 6 Bulan Bui
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima komisioner KPU Palembang pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara. Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang Ursula Dewi mengatakan, tuntutan itu berdasarkan temuan fakta-fakta persidangan baik dari yang memberatkan maupun meringankan dari saksi. Terdakwa dianggap tidak cermat dalam menyelenggarakan pemilu 17 April 2019.
"Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan hak pilih orang lain hilang seperti yang tercantum dalam pasal 510 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto Pasal 55 KUHP. Kami menuntut penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun," ungkap Ursula saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (11/7).
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
-
Apa saja jenis pelanggaran Pemilu 2024? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
Dia mengatakan, para terdakwa tidak cermat memverifikasi rekomendasi Bawaslu Palembang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSL) di 70 TPS. Hal itu menyebabkan ribuan pemilih tak bisa mencoblos.
"Fakta persidangan dari saksi perbuatan, mereka terbukti sebagaimana yang didakwakan," ujarnya.
Selain itu, para terdakwa dituntut denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan penjara. Tuntutan jaksa terbilang cukup rendah karena mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
"Salah satu yang meringankan yakni para terdakwa ini telah berperan dalam pelaksanaan pemilu 2019," kata dia.
Ketua Majelis Hakim Erma Suharti mengatakan, jadwal dilanjutkan untuk agenda pembelaan dari penasihat hukum dan selanjutnya pembacaan vonis.
"Kami minta penasihat hukum mempersiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaBareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaDahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.
Baca SelengkapnyaTujuh anggota Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang terdiri dari ketua hingga anggota didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaBagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.
Baca Selengkapnya