Langgar PPKM, 115 Warga dan 7 Industri Besar di Karawang Didenda
Merdeka.com - Sebanyak 115 orang dan 7 Industri besar di Karawang dinyatakan melanggar aturan PPKM Darurat. Mereka diberi sanksi denda setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Selama ini dikenakan denda berkisar dari mulai Rp50.000 sampai dengan Rp200.000 bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan Perda Nomor 5 Tahun 2021,"kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Selasa (13/7).
Pelaku industri yang melanggar PPKM Darurat mendapat tindakan lebih tegas. "Untuk sanksi terhadap industri sendiri kami cukup tegas ya kami berikan sanksi jauh di atas minimum ada Rp20 juta dan Rp30 juta," kata Oliestha.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Dia berharap pelaku usaha maupun pihak industri tidak hanya mengejar keuntungan, tapi harus bergotong royong memutus mata rantai Covid-19.
"Keselamatan rakyat sebagai hukum yang tertinggi. Kesalahan mereka yang telah kami temukan contohnya mempekerjakan pegawai di atas batas maksimal. Setelah kami melakukan penindakan, kami cek di kemudian hari, bahwa mereka sudah melakukan perubahan sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri," ujarnya
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan kepada seluruh industri maupun pelaku usaha untuk memutus mata rantai Covid-19.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca SelengkapnyaAda 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya