Langgar PPKM Darurat, CEO PT Ray White Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan CEO PT Ray White atau Lona Market Indonesia sebagai tersangka. Hal itu dilakukan lantaran yang bersangkutan terbukti bersalah karena telah memerintahkan karyawannya work from office (WFO) atau bekerja di kantor di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Padahal menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus perusahaan tersebut bukankah tergolong perusahaan esensial atau kritikal menurut aturan PPKM Darurat.
Yusri mengatakan, tersangka merupakan seorang perempuan berinisial SD. "Kita mengamankan pada saat itu lima orang. Kemudian kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan. Hasilnya kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya SD dia adalah CEO dari PT LMI ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Siapa yang menunjuk PKD? Seleksi dan penetapannya dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
-
Apa arti dari PDKT? PDKT adalah singkatan dari 'Pendekatan,' yang merujuk pada usaha seseorang untuk mendekati atau menarik perhatian orang yang mereka sukai.
-
Kenapa LPDUK dibentuk? LPDUK merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kemenpora yang didirikan pada tahun 2017 dalam rangka persiapan menghadapi Asian Games dan Asian Para Games 2018.
-
Mengapa PPDP penting? Dengan peran dan tugasnya tersebut, PPDP memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan data pemilih yang akurat dan valid dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
Dalam perkara ini, SD dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta lantaran dinilai menghalang-halangi penanggulangan wabah.
"Tersangka tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka baru itu adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
Baca SelengkapnyaTersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaDia kemudian mengungkit nama Presiden Joko Widodo yang memerintahkan dirinya mengambil langkah luar biasa saat Covid.
Baca SelengkapnyaED Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) periode 2018-2021 ditetapkan tersangka
Baca Selengkapnya