Langgar PPKM Darurat, Klinik Kecantikan di Garut Disanksi Denda Rp3 Juta
Merdeka.com - Tujuh orang pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjalani persidangan cepat pada Selasa (6/7). Hasil dari persidangan tersebut, para pelanggar didenda paling kecil Rp150 ribu, dan paling besar Rp3 juta.
Kepala Kejaksaan negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, tujuh orang yang disidang cepat tersebut adalah pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi sejak Sabtu (3/7) hingga Senin (5/7).
“Hari ini disidangkan sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana, kita sidangkan di tempat. Dari 7 orang pemilik usaha ini semuanya diputus bersalah dengan denda, berkisar antara Rp100 ribu sampai Rp3 juta. Dengan adanya denda ini Negara mendapatkan PNBP (penerimaan Negara bukan pajak) sebesar Rp4.135.000,” kata Sugeng.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
Denda yang paling besar, dijelaskan Sugeng, dijatuhkan hakim kepada pemilik usaha klinik kecantikan. Pemilik klinik kecantikan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3 juta. Pelanggarannya, klinik tersebut bukan di saat PPKM darurat dan memberikan layanan.
“Tidak hanya itu saja, klinik itu juga melakukan pengelabuan. Karena nonesensial harusnya tutup, jadi di depannya ditulis tutup tapi kenyataannya dia melakukan operasional seperti biasa,” jelasnya.
Menurut Sugeng, besaran denda yang dijatuhkan seluruhnya atas dasar pertimbangan hakim. Pihaknya menghormati seluruh putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
“Ke depannya, kami mengimbau kepada seluruh usaha nonesensial agar tutup. Jangan sampai kemudian kami razia dan disidang lalu didenda,” ucapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelanggar yang disidang 3 diantaranya adalah kafe, 1 barbershop, 1 pedagang nasi goring, 1 toko buku, dan 1 klinik kecantikan. Untuk kafe, dua kafe didenda Rp150 ribu, satunya lagi Rp200 ribu. Toko buku didenda Rp300 ribu, pedagang nasi goreng Rp200 ribu, barbershop Rp100 ribu, dan klinik kecantikan Rp3 juta.
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan menyebut, satgas Covid-19 telah sepakat untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada mereka yang masih melakukan pelanggaran selama PPKM darurat diberlakukan.
Diantara penegakan tersebut diberlakukan kepada sektor non esensial yang masih buka. “Siapapun di mana pun, termasuk di daerah yang diberlakukan PPKM darurat, sektor non esensial itu harus tutup,” sebutnya.
Ia berharap agar penegakan hukum itu menjadikan masyarakat lebih patuh. Pihaknya, dalam penegakan aturan tersebut, mengaku menggunakan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tentang PPKM.
“Kita melakukan ini dengan peradilan, jadi di sini ada PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dibantu pihak kepolisian, kejaksaan, dan ada hakimnya. Hakimnya yang memutuskan. Bentuk sanksi adalah denda, tapi terserah pa hakim bagaimana. Kami tidak boleh ikut campur, ini penegakan hukum tidak main-main karena sudah ada dalam keadaan darurat,” tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diberitakan sebelumnya, salon kecantikan Ria Beauty digerebek kepolisian lantaran mengedarkan dan memproduksi alat kesehatan tidak memenuhi standar.
Baca SelengkapnyaPemilik Ria Beauty, Rina Agustina, menolak tudingan yang menyebutnya sebagai dokter kecantikan abal-abal.
Baca SelengkapnyaFasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan diwajibkan memberi pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat atau bencana.
Baca SelengkapnyaRia Agustina, seorang sarjana perikanan, mengambil langkah berani dengan membuka klinik kecantikan ilegal.
Baca Selengkapnya1 Desember 2024, terduga pelaku membuka layanan di Jakarta atau tepatnya di Hotel Summerset di kamar 2028
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap setelah pemiliknya, Ria Agustina dan karyawannya inisial DNJ (58) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Ria Agustina sebagai pemilik Ria Beauty akibat praktik kecantikan ilegal di kawasan Kuningan
Baca SelengkapnyaSebelum menjadi klinik, bangunan tersebut adalah rumah hunian biasa.
Baca SelengkapnyaDavid juga menyebut klinik yang dijalankan oleh H sudah tidak memiliki izin.
Baca SelengkapnyaDalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan Kota Depok mengungkap sejumlah fakta terkait WSJ Clinic yang terletak di Jalan Ridwan Rais, Depok.
Baca Selengkapnya