Langgar PPKM Skala Mikro, 420 Tempat Usaha di Medan Diberi Sanksi
Merdeka.com - Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan menjatuhkan sanksi terhadap 420 tempat usaha. Mereka kedapatan melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Sejak patroli PPKM Mikro diberlakukan, tim sudah menjatuhkan saksi administratif kepada 420 tempat usaha di Medan dan, 20 tempat usaha di antaranya dilakukan penyegelan sementara," tegas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Medan. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (8/7).
Umumnya, tempat usaha yang mendapat sanksi tegas merupakan lapak nongkrong atau berkerumunan masyarakat pada malam hari dengan layanan makan dan minum di lokasi melewati pukul 20.00 WIB.
-
Kenapa 'MPLS' disebut sebagai 'waktu di mana kantin jadi tempat terpopuler'? 'Pengenalan sekolah: waktu di mana kantin jadi tempat terpopuler.'
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Kenapa Pasar Baru menjadi tempat kuliner malam hari? 'Pasar Baru yang terletak di pusat kota, tidak jauh dari Stasion, di zaman baheula (dulu), jadi pangkalan ‘manusia kalong’ yang suka begadang malam. Segala jenis makanan mentah dan matang, ada di situ,' Pasar Baru saat itu rapi dan bersih.
-
Dimana warung makan itu berada? Ia kini memiliki sebuah warung makan yang berlokasi di IJ.
-
Kapan makan malam di atas jam 8 malam jadi masalah? Berdasarkan penelitian tahun 2015, dampak buruk dari makan larut malam mungkin tidak akan konsisten atau berlaku apabila pilihan makanannya lebih sedikit, kaya nutrisi, atau rendah kalori.
-
Apa dampak makan malam di atas jam 8 malam? Di samping adanya bukti yang mengaitkan antara makan larut malam dengan masalah kesehatan seperti penambahan berat badan atau pencernaan buruk, hal tersebut belum tentu benar dan berlaku untuk semua orang.
Pemkot Medan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/4338 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan tertanggal 23 Juni 2021.
"Kami minta petugas agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan tempat usaha melanggar PPKM Mikro. Tapi harus humanis, namun tegas," ucap Wali Kota.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan, Sofyan, mengatakan tingkat ketaatan pelaku usaha melaksanakan PPKM Mikro saat ini mulai meningkat.
Patroli gabungan pengawasan PPKM Mikro, tutur dia, terdiri dari Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kodim 0201/BS dan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Medan.
"Tim gabungan ini, juga didukung satgas kecamatan setempat," terang Sofyan yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPara pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPara penjual makanan ini berjualan menggunakan sepeda motor dan mobil di beberapa titik kawasan puncak. Tak sedikit di antaranya sampai melewati marka jalan
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaViral Diprotes Emak-Emak, Lapak Judi dan Narkoba di Medan Dibakar Polisi
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaPatroli dilakukan ke sejumlah lokasi di wilayah Sukabumi dengan tujuan memberi rasa aman
Baca Selengkapnya