Langgar PPKM, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta
Merdeka.com - S (28), seorang tukang bubur yang biasa berjualan di sekitaran jalan Galunggung, Kecamatan tawang, Kota Tasikmalaya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Selasa (6/7). Ia di sidang karena melanggar aturan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Sidang tipiring yang digelar secara daring itu, dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Abdul Gofur. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan terdakwa S menyalahi aturan karena berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan dan bahkan melayani pembeli makan di tempat.
"Karena yang pertama, dikasih sanksi yang paling ringan," kata Ketua Majelis Hakim.
-
Apa yang dilakukan pemilik restoran? 'Kami hanya menerima manusia dan hewan. Meskipun hanya kucing dan anjing sekalipun,' ujar pemilik toko.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana jajanan kekinian dijual? Jajan-jajan itu dijual mulai di pinggir jalan sampai di sebuah restoran yang mewah.
-
Bagaimana pemilik restoran bereaksi? Mengetahui videonya ramai disorot, pemilik restoran yang bernama Railway Tuan Cafe tersebut kembali bereaksi.
-
Kenapa pemilik kafe membuka warung makan organik? Dari cerita itulah kemudian kafe organik berdiri dengan tujuan membantu masyarakat hidup sehat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Ketua Majelis Hakim memberikan vonis terhadap terdakwa S dengan pasal 34 ayat 1 juncto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. S divonis hukuman denda Rp5 juta subsider kurungan penjara 5 hari.
Menyikapi putusan tersebut, Endang (40) yang merupakan kakak terdakwa dan juga saksi dalam kasus tersebut mengaku keberatan. Denda yang dijatuhkan menurutnya sangat besar bagi pedagang kecil seperti adiknya itu.
“Cari uang saja sudah susah. Jujur saja, saya keberatan dengan vonis tersebut,” ujarnya.
Ending mengungkapkan bahwa adiknya terjadi operasi pada Senin (5/7) malam. Saat itu ada empat orang warga yang hendak membeli bubur di tempat adiknya. Saat itu ia bersama adiknya sempat memberitahu pembeli agar tidak makan di tempat, namun tidak diindahkan sehingga terpaksa dilayani.
“Saat pembeli sedang makan, tim Satgas datang melakukan operasi. Sata dan adik dikenai sanksi untuk sidang tipiring. Jadi atas putusan ini kami tentu sangat keberatan,” jelas lelaki asal Garut ini.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, selama PPKM darurat ditemukan setidaknya dua pelanggar. Kedua pelanggar itu adalah penjual bubur dan pemilik kafe. keduanya dinilai melanggar karena beroperasi melebihi batas waktu yang sudah ditentukan dan memberikan layanan makan di tempat.
“Aturan selama PPKM darurat sudah sangat jelas. Pedagang, rumah makan boleh buka, atau kafe, boleh tetap beroperasi selama tidak melayani pembeli makan di tempat dan mematuhi batas waktu yang ditentukan. Saya kira itu sudah sangat jelas. Sidang kita lakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar patuh aturan selama PPKM darurat," katanya.
Ia memastikan bahwa sidang tipiring tidak hanya menyasar pelaku usaha saja, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pun bisa disidangkan.
“Sidang tipiring akan digelar rutin setiap Selasa dan Kamis selama PPKM darurat. Sanksi sidang ini lebih berat," ungkapnya.
Sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini terjadi di kawasan Tanjung Lengkong Kel. Bidaracina Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, Jum'at (26/4) sore
Baca SelengkapnyaDi hadapan para jemaah salat Jumat, Zain mengaku bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang
Baca SelengkapnyaJadi kalau ada kerugian parkir, kehilangan, tanggung jawab pengelola parkir.
Baca SelengkapnyaWali Kota Bogor, Bima Arya turun langsung ke jalan untuk tertibkan PKL yang berjualan di jalan dan angkot ngetem sembarangan yang sebabkan kemacetan.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca SelengkapnyaRAT mengakui jika salah seorang petugas Dishub Medan meminta martabak ke pedagang melalui dirinya.
Baca Selengkapnya