Langgar Prokes, Lima Toko di Mataram Kena Denda Rp500 Ribu
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan sanksi denda kepada lima pemilik toko pakaian yang terindikasi melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Lima pemilik toko pakaian yang diberikan sanksi denda itu adalah Fashion One, Roxy, Apollo, Boxi dan Depi di Karang Sukun. Mereka dinilai melanggar prokes kelebihan kapasitas yang harusnya diisi 50 persen dari kapasitas normal," kata Kepala Bidang Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram M Israk Tantawi, Jumat (7/5).
Pemberian sanksi denda kepada pemilik toko sesuai dengan Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dengan besaran denda masing-masing Rp 500 ribu.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Apa yang Kemendagri minta kepala daerah lakukan terkait inflasi? Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta kepala daerah dengan inflasi tinggi agar mengevaluasi sejumlah upaya pengendalian yang telah dilakukan. Upaya pengendalian harus berdampak dan tak hanya bersifat seremonial.
"Pemberian sanksi denda tersebut dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Kota Mataram, pada Kamis (6/5) malam, setelah melalui beberapa kali teguran dan peringatan," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sementara PPNS Satpol PP Kota Mataram Sonya Margaretha mengatakan sebelum diberikan sanksi denda kepada lima pemilik toko pakaian tersebut, timnya sudah turun berkali-kali dan memberikan teguran dan peringatan agar memperhatikan Perwal 34/2020.
Khususnya pada Pasal 10 menyebutkan penerapan protokol kesehatan dan poin C pengusaha wajib menjaga wilayah usahanya dalam penerapan prokes COVID-19 di tengah pandemi.
"Jadi kami sudah melakukan teguran lisan berkali-kali, namun tidak diindahkan. Karena itulah, kita berikan sanksi administrasi berupa denda masing-masing Rp500 ribu dan semuanya sudah membayar," jelas Israk.
Kendati demikian, Satpol PP tetap akan melakukan pengawasan, dan apabila mereka kembali ditemukan melanggar prokes, maka akan diambil sanksi penutupan sementara selama tujuh hingga 10 hari.
"Jika masih juga, kita akan lakukan penutupan operasional sesuai dengan prosedur yang ada di perwal juga," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah merevisi Permendag No.50/2020 untuk mengatur TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaArie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaSuasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.
Baca SelengkapnyaDenda rawat inap terbentuk ketika peserta menunggak iuran, kemudian melunasi tunggakan tersebut setelah mendapatkan layanan rawat inap FKRTL.
Baca SelengkapnyaAturan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9).
Baca Selengkapnya