Langgar Prokes pada Masa PPKM Darurat di Bali, WNA Akan Langsung Dideportasi
Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan pihaknya akan langsung mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Bali. Langkah itu dilakukan tanpa peringatan lebih dahulu.
"Kami ingin menyampaikan kepada warga negara asing yang berada di Bali, pada masa PPKM Darurat ini, kami memastikan dan memberikan suatu tindakan yang tegas bila orang asing tidak mengikuti protokol kesehatan," kata Jamaruli saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7).
Tindakan tegas yang diberikan berupa pendeportasian. Sanksi itu sesuai dengan aturan administrasi keimigrasian, yakni Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran WNA? Apalagi dalam benak masyarakat, semua urusan orang asing langsung dikaitkan dengan pihak kami,' kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Denpasar Iqbal Rifai, Jumat (6/10).
-
Kenapa Kapolri minta jajaran di Bali siapkan sistem delaying di Gilimanuk? Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran di Bali untuk mempersiapkan dan mendukung ASDP dalam menerapkan delaying sistem di Pelabuhan Gilimanuk, demi meminimalisir potensi antrean di area tersebut.
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa Imigrasi Denpasar perkuat pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
"Di sana, berbunyi setiap orang asing yang membahayakan atau patut diduga membahayakan atau tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian, salah satunya pendeportasian," imbuhnya.
"Ini saya tegaskan kembali kepada warga negara asing yang ada di Bali. Kami akan melakukan pendeportasian jika orang asing tersebut melanggar peraturan undang-undang yang berlaku, seusai dengan pasal tersebut," tegasnya.
Peraturan tegas itu juga arahan dari Gubernur Bali dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves).
"Ini juga arahan dari Manko Marves dan Gubenur Bali. Kalau sebelumnya kami melalukan tindakan yang cukup soft, tapi kali ini kami tegaskan kami tidak berpikir untuk soft lagi karena ini darurat," ujarnya.
"Sesuai Undang-Undang Imigrasi, tidak ada ada peringatan untuk itu. Langsung deportasi dan ini perlu diketahui semua oleh warga asing yang ada di Bali. Ini dalam keadaan darurat, langsung kita terapkan sesuai Undang-Undang saja," tegas Jamaruli.
Implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada ppkm darurat jawa bali final from merdekacom
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaViral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca Selengkapnya