Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Protokol Kesehatan, Acara 'Hallowen Party' di Banjarmasin Dibubarkan Polisi

Langgar Protokol Kesehatan, Acara 'Hallowen Party' di Banjarmasin Dibubarkan Polisi Kafe di Banjarmasin. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Polsek Banjarmasin Timur membubarkan para pengunjung di salah satu kafe di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin karena diduga mengadakan event Hallowen Party.

"Event di Cafe Bombarbeer itu kami bubarkan karena pengunjungnya membludak dan tanpa mengindahkan jarak aman sebagaimana yang diatur dalam protokol kesehatan," kata Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Susilo di Banjarmasin, Minggu (1/11).

Dia mengatakan, pembubaran pengunjung kafe tersebut dilakukan petugas pada Minggu (1/11) dini hari. "Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga sesuatunya harus mengikuti aturan protokol kesehatan," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Susilo juga mengatakan, awalnya petugas sedang melakukan patroli dan sambang kafe, setelah dilakukan pengecekan ternyata Cafe Bombarbeer pengunjungnya rata-rata anak muda dan membludak. Setelah petugas mengetahui adanya event Hellowen Party di kafe tersebut tanpa mengindahkan aturan protokol kesehatan langsung dibubarkan event tersebut.

Dibubarkannya event tersebut karena ditakutkan jika dibiarkan bisa menghambat target Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya Banjarmasin Timur agar benar-benar terbebas dari penyebaran Covid-19.

Walau saat ini Banjarmasin berada di zona hijau, namun tidak membuat pengelola tempat hiburan malam atau masyarakat dapat mengabaikan protokol kesehatan. "Walau Banjarmasin hampir sepenuh zona hijau kita tidak boleh mengendorkan kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan," katanya.

Dia mengingatkan kembali kepada masyarakat Jangan sampai meremehkan protokol kesehatan dan lengah dan membuat zona yang sudah hijau kembali menjadi merah. Dia pun juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola Cafe Bombarbeer untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Aturannya sudah jelas sebagaimana yang termuat dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 2 huruf b yang salah satunya menyebutkan tentang pencabutan izin usaha, bila melanggar protokol kesehatan," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Sejoli Mesum di Pantai Sigandu, Satpol PP Batang Larang Gazebo Tertutup
Viral Sejoli Mesum di Pantai Sigandu, Satpol PP Batang Larang Gazebo Tertutup

Video sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Ramadan 2024, 13 Pasangan Tanpa Nikah di Banjarmasin Digerebek Dalam Hotel
Ramadan 2024, 13 Pasangan Tanpa Nikah di Banjarmasin Digerebek Dalam Hotel

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.

Baca Selengkapnya
Puluhan Siswa dan Alumni SMK Negeri di Garut Sewa Gedung untuk Pesta Miras
Puluhan Siswa dan Alumni SMK Negeri di Garut Sewa Gedung untuk Pesta Miras

Puluhan pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri di Garut, Jawa Barat, Minggu (21/1) dini hari digelandang ke Mapolres Garut.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup

Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Fakta Menarik Terkait Viral Anggota Klub Motor CB Makan dan Tiduran di Indomaret Nganjuk
Polisi Temukan Fakta Menarik Terkait Viral Anggota Klub Motor CB Makan dan Tiduran di Indomaret Nganjuk

Salah satu fakta adalah tidak ada penjarahan atau kerugian yang dialami toko swalayan.

Baca Selengkapnya
Pesta Pernikahan di Tangsel Dikecam karena Pakai Badan Jalan & Bikin Macet Parah dari Pagi Hingga Malam
Pesta Pernikahan di Tangsel Dikecam karena Pakai Badan Jalan & Bikin Macet Parah dari Pagi Hingga Malam

Polisi sampai turun tangan mendatangi lokasi dan bertemu pemilik hajatan agar segera menghentikan kegiatannya.

Baca Selengkapnya