Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Protokol Kesehatan, Mal Bakal Ditutup Selama 3 Hari

Langgar Protokol Kesehatan, Mal Bakal Ditutup Selama 3 Hari Vaksinasi. ©2021 Merdeka.com/iqbal s nugroho

Merdeka.com - Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi pusat perbelanjaan atau mal yang melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes) selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka dikenakan sanksi untuk tutup selama tiga hari.

"Ini uji coba, sanksi sudah kita siapkan dan itu sudah disiapkan. Sanksi utama yang sudah disepakati kalau terjadi sesuatu, maka pemerintah akan menutupnya selama tiga hari," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, dalam konferensi pers pada Rabu (11/8/2021).

Uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan dan mal sedang dilakukan di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya sejak 10 Agustus 2021.

Dijelaskan Oke, penutupan tempat usaha selama tiga hari tersebut akan berdampak besar. Oleh karena itu, ia meyakini pengelola pusat perbelanjaan dan mal akan benar-benar mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan termasuk memastikan ketertiban pekerja dan pengunjung.

"Yang saya nilai ketertiban pusat perbelanjaan, bagaimana mereka menjalankan prokes, melakukan pengaturan, mengawasi tenant dan mengatur pengunjung, itu yang kita monitor semua," tuturnya.

Ia mengatakan sejauh ini pusat perbelanjaan benar-benar optimal melakukan persiapan. Salah satunya bisa dilihat di Bandung, Jawa Barat, yang pusat perbelanjaan atau mal baru bisa pada hari ini, padahal izin dari pemerintah sudah diberikan sejak 10 Agustus 2021.

"Saya paham pusat perbelanjaan pun melakukan persiapan matang karena ada sanksi," jelasnya.

Protokol di Mal

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk, dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP. Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.

Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.

Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

Sumber: Liputan6.comReporter: Andina Librianty

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Cium Balita Saat Lebaran, Ini Risikonya
Jangan Cium Balita Saat Lebaran, Ini Risikonya

Biasanya, orang dewasa kerap mencium balita saat kumpul bersama keluarga di momen Lebaran.

Baca Selengkapnya
Pesan Pakar Kesehatan: Hindari Mencium Balita Ketika Kumpul Lebaran
Pesan Pakar Kesehatan: Hindari Mencium Balita Ketika Kumpul Lebaran

Orang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.

Baca Selengkapnya
Libur Lebaran 2024, Pasar Tanah Abang Tutup 10 Sampai 16 April
Libur Lebaran 2024, Pasar Tanah Abang Tutup 10 Sampai 16 April

Pasar Tanah Abang libur selama satu pekan berbarengan dengan cuti bersama Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok

Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup

Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya

Selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya