Langgar Protokol Kesehatan, Mal Bakal Ditutup Selama 3 Hari
Merdeka.com - Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi pusat perbelanjaan atau mal yang melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes) selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka dikenakan sanksi untuk tutup selama tiga hari.
"Ini uji coba, sanksi sudah kita siapkan dan itu sudah disiapkan. Sanksi utama yang sudah disepakati kalau terjadi sesuatu, maka pemerintah akan menutupnya selama tiga hari," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, dalam konferensi pers pada Rabu (11/8/2021).
Uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan dan mal sedang dilakukan di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya sejak 10 Agustus 2021.
-
Siapa saja yang berisiko karena anak tidak divaksinasi? Anak yang tidak divaksinasi juga membawa risiko bagi anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana vaksin melindungi anak? Pemberian vaksinasi ini merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya sejumlah masalah kesehatan.
-
Apa dampaknya jika anak tidak divaksinasi? Tidak memberi vaksin pada anak bisa menyebabkan sejumlah dampak kesehatan yang tidak diinginkan.
-
Bagaimana cara orang tua melanjutkan imunisasi anak yang terlambat? Orang tua tetap bisa melanjutkan imunisasi anak dengan langkah-langkah yang tepat sesuai panduan dokter. Dengan demikian, menjaga kesehatan anak tetap menjadi prioritas utama, dan imunisasi adalah salah satu cara efektif untuk mencapainya.
-
Kenapa anak harus divaksinasi? Vaksinasi atau imunisasi adalah langkah penting dalam menjaga kesehatan anak-anak kita.
-
Apa yang harus dilakukan jika anak PJB terlambat imunisasi? Jika jadwal imunisasi terlewat atau tidak lengkap, dr. Sarah menekankan bahwa imunisasi tersebut harus segera dikejar agar perlindungan terhadap infeksi dapat optimal. 'Kalau dia terlambat perlu di catch up, justru harus dikejar supaya proteksi dirinya agar tidak terkena infeksi berulang, agar nggak banyak kondisi penyulitnya,' ucap dr. Sarah.
Dijelaskan Oke, penutupan tempat usaha selama tiga hari tersebut akan berdampak besar. Oleh karena itu, ia meyakini pengelola pusat perbelanjaan dan mal akan benar-benar mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan termasuk memastikan ketertiban pekerja dan pengunjung.
"Yang saya nilai ketertiban pusat perbelanjaan, bagaimana mereka menjalankan prokes, melakukan pengaturan, mengawasi tenant dan mengatur pengunjung, itu yang kita monitor semua," tuturnya.
Ia mengatakan sejauh ini pusat perbelanjaan benar-benar optimal melakukan persiapan. Salah satunya bisa dilihat di Bandung, Jawa Barat, yang pusat perbelanjaan atau mal baru bisa pada hari ini, padahal izin dari pemerintah sudah diberikan sejak 10 Agustus 2021.
"Saya paham pusat perbelanjaan pun melakukan persiapan matang karena ada sanksi," jelasnya.
Protokol di Mal
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk, dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP. Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.
Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.
Sumber: Liputan6.comReporter: Andina Librianty
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasanya, orang dewasa kerap mencium balita saat kumpul bersama keluarga di momen Lebaran.
Baca SelengkapnyaOrang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.
Baca SelengkapnyaPasar Tanah Abang libur selama satu pekan berbarengan dengan cuti bersama Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSelama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca Selengkapnya