Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Syihab Didenda Rp50 Juta
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Rizieq Syihab dan FPI terkait acara pernikahan dan acara maulid Nabi yang melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (14/11) malam.
Melalui akun instagram resmi @satpolpp.dki, surat sanksi bertanda tangan Kepala Satpol PP DKI Arifin itu telah dikirimkan kepada FPI dan Rizieq Syihab. Arifin menyatakan Rizieq wajib membayar denda Rp50 juta.
"Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta," tulis Arifin seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (15/11).
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang dilakukan Rizky Febian kepada Santyka? Ada momen menarik saat Rizky Febian bersalaman dengan Santyka; Ikky dengan percaya diri mencium tangan Santyka seperti ibunya sendiri.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Berikut isi surat teguran tersebut:
Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan maulid nabi Muhammad SAW di jalan petamburan III Tanah Abang, pada Sabtu 14 November 2020. Dan berdasar pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.Hal ini tidak sesuai dengan:1. Pergub No 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukumProtokol kesehatan2. Pergub 80 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi.
Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta.
Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaVideo sopir taksi online dipukul penumpang viral di media sosial. Ternyata, pelaku anggota polisi dan memaksa korban mencabut laporan dengan uang damai.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaPemotor pengantar jenazah istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun masuk ke Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (17/12) lalu.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.
Baca SelengkapnyaDishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca Selengkapnya