Langgar Protokol Kesehatan, Satu Kafe di Bekasi Disegel
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Bekasi, Jawa Barat menyegel sebuah kafe di kawasan Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan pada Senin (12/10) malam. Penyegelan ini setelah tiga hari pemerintah melonggarkan kebijakan pembatasan sosial.
"Pelanggarannya adalah protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedi Hafni ketika dihubungi pada Selasa (13/10).
Pemerintah daerah melonggarkan kebijakan pembatasan sosial dengan tidak memperpanjang maklumat Wali Kota Bekasi tentang pembatasan aktivitas kegiatan usaha hanya sampai jam 18.00 WIB. Kebijakan selama sepekan ini berakhir pada 9 Oktober lalu.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan SKB libur nasional 2025 ditetapkan? 'Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025,' kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/10).
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
"Kami kembali ke masa sebelum terjadi pengetatan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Surat edaran pada 29 September itu mengatur jam operasional aktivitas usaha jasa kepariwisataan dan hiburan maksimal boleh buka sampai jam 23.00 WIB. Kecuali makanan di atas jam 21.00 WIB hanya take away.
Dilansir dari @disparbudbekasi penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bekasi. Petugas mendapat pendampingan dari jajaran 3 pilar yaitu TNI dan Polri. Adapun kafe yang disegel bernama Cafe Albert.
"Aksi penyegelan menindaklanjuti adanya laporan terkait diabaikannya protokol kesehatan Covid-19," demikian keterangan dalam unggahannya.
Tempat usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan ditutup. Adapun durasi penutupan, maksimal selama tiga hari. Pengusaha wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggarannya lagi. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaSebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaDPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
Baca SelengkapnyaTikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).
Baca Selengkapnya