Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Protokol Kesehatan, Satu Kafe di Bekasi Disegel

Langgar Protokol Kesehatan, Satu Kafe di Bekasi Disegel Ilustrasi disegel. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Bekasi, Jawa Barat menyegel sebuah kafe di kawasan Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan pada Senin (12/10) malam. Penyegelan ini setelah tiga hari pemerintah melonggarkan kebijakan pembatasan sosial.

"Pelanggarannya adalah protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedi Hafni ketika dihubungi pada Selasa (13/10).

Pemerintah daerah melonggarkan kebijakan pembatasan sosial dengan tidak memperpanjang maklumat Wali Kota Bekasi tentang pembatasan aktivitas kegiatan usaha hanya sampai jam 18.00 WIB. Kebijakan selama sepekan ini berakhir pada 9 Oktober lalu.

"Kami kembali ke masa sebelum terjadi pengetatan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Surat edaran pada 29 September itu mengatur jam operasional aktivitas usaha jasa kepariwisataan dan hiburan maksimal boleh buka sampai jam 23.00 WIB. Kecuali makanan di atas jam 21.00 WIB hanya take away.

Dilansir dari @disparbudbekasi penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bekasi. Petugas mendapat pendampingan dari jajaran 3 pilar yaitu TNI dan Polri. Adapun kafe yang disegel bernama Cafe Albert.

"Aksi penyegelan menindaklanjuti adanya laporan terkait diabaikannya protokol kesehatan Covid-19," demikian keterangan dalam unggahannya.

Tempat usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan ditutup. Adapun durasi penutupan, maksimal selama tiga hari. Pengusaha wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggarannya lagi. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa

Sebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.

Baca Selengkapnya
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak

Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar

Baca Selengkapnya
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel

Pembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi

TikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).

Baca Selengkapnya