Langgar PSBB, Mall SGC Cikarang Disegel
Merdeka.com - Petugas gabungan dari Polres bersama unsur TNI dan Pemerintah Kabupaten Bekasi menyegel Mal SGC Cikarang. Penyegelan dilakukan lantaran mall melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyegelan tersebut akan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Penutupan pusat perbelanjaan SGC oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan dinas terkait Kabupaten Bekasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5).
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang BPH Migas cek di SPBU Batam? Harya menyampaikan bahwa kelengkapan berkas dan identitas pada Surat Rekomendasi yang dimiliki konsumen pengguna sangat penting sebagai dasar kesesuaian data.'Tahapan awal yang wajib dilakukan oleh pihak SPBU sebelum menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen pengguna adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data-data yang tertulis di Surat Rekomendasi,' ucapnya, Sabtu (6/7/2024).
-
Dimana pengecekan dilakukan? Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU simpang PT Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan agen elpiji, PT Tendano.
-
Apa yang dikawal ketat di Pekanbaru? Pengawalan dipimpin Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta yang menjabat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2024.
-
Kenapa BPH Migas pantau SPBU di Lombok? 'Kami melakukan pemantauan kesiapan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lombok, khususnya yang lokasinya dekat dengan lokasi pelaksanaan event internasional MotoGP Indonesia 2024 akhir September 2024. Pasokan BBM subsidi maupun non subsidi dalam keadaan aman,' kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman disela-sela peninjauan ke sejumlah SPBU di Lombok, Selasa (10/9/2024).
-
Bagaimana cara petugas menjaga ketertiban? Dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuat kerusuhan selama menyampaikan pendapatnya. 'Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban,' imbuhnya.
Dia mengungkapkan, penyegelan tersebut dilakukan petugas gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.
Penindakan berawal saat petugas menemukan sejumlah keramaian yang melanggar PSBB di wilayah hukum Polres Kabupaten Bekasi, yakni pasar tradisional Cikarang dan SGC.
Petugas gabungan melakukan pengecekan penerapan protokol PSBB di pusat perbelanjaan tersebut dan memberikan teguran serta imbauan kepada manajemen pusat pembelanjaan di SGC.
Seperti dilansir dari Antara, Petugas Kepolisian dan TNI kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan imbauan aturan PSBB dan protokol kesehatan di pasar tradisional Cikarang dan SGC.
Petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada para pedagang pasar maupun pembeli agar selalu menaati aturan PSBB dan protokol kesehatan agar dapat mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahu membahu membersihkan Pasar Tanah Abang Blok G
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga tidak dapat mentolerir SPBU - SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.
Baca SelengkapnyaMulai sekarang, Pertamina akan rajin sidak SPBU demi lindungi konsumen.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaPara pelaku usaha yang berminat untuk mengadakan nonton bersama disarankan mendaftarkan diri agar menjadi mitra
Baca SelengkapnyaPenyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Japek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaCekcok itu terjadi di area kantin UMKM Mandiri Parkir Timur, GBK, Senin (10/6).
Baca Selengkapnya