Langkah Bambang Soesatyo polisikan Novel dianggap serangan balik DPR
Merdeka.com - Pernyataan penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, menyebut banyak nama anggota DPR. Salah satunya nama Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Lantaran namanya disebut, Bambang berencana melaporkan Novel ke polisi.
Bambang disebut dalam persidangan ikut mengancam saksi kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan. Ada beberapa nama lain anggota DPR juga disebut Novel mengancam Miryam.
Langkah diambil Bambang kepada Novel dinilai sebagai tindakan kalap. Hal itu diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. Sehingga tidak menutup kemungkinan langkah itu bakal menjadi serangan kepada komisi antikorupsi.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Tindakan tersebut kalap. Saya nilai ini serangan balik dari DPR," kata Donal kepada wartawan, Kamis (30/3).
Donal menuturkan, keterangan penyidik memberikan keterangan di sidang tidak bisa dipolisikan. Sebab, mereka dilindungi hukum. Sehingga langkah diambil Bambang dianggap tidak berarti.
"Keterangan penyidik di pengadilan di bawah sumpah tidak bisa dipolisikan. Sebab itu tindakan pro justicia yang dilindungi hukum," ujarnya.
Bambang Soesatyo telah membantah keras pernyataan Novel di persidangan. Dia bahkan tak segan untuk memperkarakan masalah ini. "Jelas ini akan saya perkarakan. Saya bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan Miryam. Ngawur!" kata Bambang.
Dirinya akan mempolisikan Novel dan Miryam. Sebab, kata dia, apa yang dikatakan Novel tidak mendasar, apalagi selama ini dirinya mengaku tak ada komunikasi dengan Miryam. "Apalagi menekan-nekan. Saya akan perkarakan. Sangat tendensius dan cenderung fitnah!," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, tiga penyidik KPK dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Ketiganya bakal dikonfrontasi dengan saksi Miryam S Haryani. Salah satu penyidik KPK dalam sidang adalah Novel Baswedan.
Novel Baswedan menjelaskan kronologi pemeriksaan terhadap Miryam di tingkat penyidikan. Dia menegaskan tidak ada tekanan apapun selama proses penyidikan terhadap Miryam. Justru, kata Novel, Miryam ditekan dan diancam anggota Komisi III DPR untuk mencabut BAP. "Siapa yang disebut mengancam itu siapa?" tanya Jaksa Irene.
Novel pun menyebut Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Syarifudin Sudding. Menurut Novel, saat itu Miryam juga menyebut nama lain namun lupa identitasnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Solo Bambang Christanto diduga memberi informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural DPC PDIP Solo
Baca SelengkapnyaVersi Polda NTT, Ipda Rudy Soik dipecat karena sederatan pelanggaran etik. Versi Ipda Soik, dia dipecat karena mengungkap kasus penimbunan BBM.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman (BKH) menyatakan siap membantu secara penuh Ipda Rudy Soik.
Baca SelengkapnyaNovel menduga sudah banyak pihak yang menjadi korban pemerasan oknum di KPK. Hanya saja korban tak berani atau belum bersedia mengungkapnya.
Baca SelengkapnyaKeponakan Prabowo itu menilai Rudy Soik telah membongkar kasus mafia subsidi BBM, namun malah diterpa pelanggaran kode etik hingga dipecat.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Polda NTT berkaitan dengan kasus pemecatan Ipda Rudy Soik
Baca SelengkapnyaPolemik pemecatan Ipda Rudy Soik berlanjut hingga ke Senayan. Rudy Soik melawan karena dipecat.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati mengungkap peran Ipda Rudy Soik dalam membongkar kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaInformasi yang dihimpun, di tahun 2020 Hasto sudah diusulkan untuk ditetapkan tersangka namun dikabarkan saat itu pimpinan KPK belum bersedia.
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca Selengkapnya