Langkah Pemprov DKI atasi spanduk tolak salatkan penista agama
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono berdiskusi dengan Biro Pendidikan Mental dan spiritual (Dikmental) di Balai Kota. Dia mencari solusi maraknya spanduk menolak mensalatkan jenazah pendukung penista agama.
"Saya juga diskusi kecil untuk menyelesaikan spanduk-spanduk yang bertebaran di Masjid-Masjid yang isinya larangan mensalatkan kepada mereka pendukung penista agama dan sebagainya," kata Sumarsono, Selasa (7/3).
Sumarsono mengatakan masalah tersebut akan dikoordinasikan dengan asisten 3 serta anggota gabungan dari Biro Dikmental dan Biro Sosial. Dia juga berharap kepada Biro Dikmental agar melakukan dialog dengan dewan Masjid Indonesia.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Palembang? Ansori mengaku akan mempertimbangkan usulan pembagian siswa dari sekolah dengan pendaftar berlebih. Tujuannya untuk mengisi banyaknya bangku kosong di sekolah itu.
-
Bagaimana Polresta Pekanbaru kawal surat suara? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024. Logistik itu dipastikan aman hingga sampai ke gudang logistik KPU Pekanbaru, Jalan Kaharuddin Nasution.
-
Dimana pelipatan surat suara DPRD DKI dilakukan? Tumpukan surat suara DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk Pemiilu 2024 yang telah dilipat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara, Selasa (2/1/2024).
"Saya berharap Biro Dikmental melakukan dialog mengumpulkan dewan Masjid Indonesia secara persuasif, saya kira untuk mengembalikan fungsi Masjid sebagaimana adanya," tuturnya.
Menurut Sumarsono semua orang yang meninggal dan beragama Islam itu harus disalatkan. Hal itu adalah kewajiban dan prinsip seorang muslim.
"Kalau salat ya jangankan terdakwa, terhukum, terpidana, di penjara pun kalau meninggal disalatkan. Saya kira itu prinsip, rasanya sebagai seorang muslim melihatnya nggak pas, karena mensalatkan jenazah itu hukumnya fardu kifayah," tandasnya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaMuhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaRomo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca SelengkapnyaPersonel keamanan nantinya akan ditempatkan di sekitar Gedung DPR untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung.
Baca SelengkapnyaKaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin.
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaPolri melakukan berbagai upaya untuk mendinginkan suasana Pilkada.
Baca SelengkapnyaNurul Arifin mengeluhkan terkait polemik salam lintas agama yang belakangan diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Baca Selengkapnya