Lanjutkan RUU Kontroversial, Menkumham & DPR Dinilai Tak Peka Darurat Corona
Merdeka.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyoroti sikap Menkumham Yasonna Laoly dan DPR terkait pembahasan RUU kontroversial. Yasonna mendorong Komisi III untuk menyurati Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
RKUHP dan RUU Pemasyarakatan merupakan peninggalan DPR periode 2014-2019 yang sempat diprotes masyarakat. Dua RUU itu kini telah masuk dalam 50 RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2020.
Selain Yasonna, Lucius juga mengKritik sikap DPR yang 'mengebut' pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Baik sikap Yasonna maupun DPR, lanjut dia, menunjukkan ketidakpekaan terhadap pandemi Covid-19 yang tengah merebak.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Saya kira sih baik permintaan Menkumham maupun untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP, maupun keputusan DPR yang mau membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja sama-sama memperlihatkan sikap yang tidak sensitif terhadap situasi darurat yang kini tengah menerjang Bangsa Indonesia," katanya saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (2/4).
Dia mengakui sulit memahami kerja-kerja demikian dapat direncanakan oleh Menkumham dan DPR. Padahal saat ini, Indonesia sedang berupaya keras menanggulangi Covid-19.
"Tentu saja kita memahami tugas lembaga-lembaga itu. Sama halnya kita juga memahami betapa buruknya kinerja legislasi DPR sejak periode-periode sebelumnya. Pemahaman itu membuat kita kaget ketika baik Menkumham maupun DPR seperti sangat bernafsu membahas beberapa RUU di Masa Sidang III ini," jelasnya.
Dia pun mempertanyakan keselarasan Menkumham dengan jajaran pemerintah yang lain. Mengingat saat ini semua elemen pemerintah tengah gencar menangani Covid-19.
"Apakah Menkumham memang tak merasa harus ikut bersama pemerintah memfokuskan seluruh perhatian dan kebijakan pada penanganan Covid 19?" ujarnya.
"Begitu juga dengan DPR, apakah DPR tak merasa punya tanggungjawab moral untuk menjadi bagian dari perjuangan rakyatnya sendiri dalam mengadang ancaman makin meluasnya pandemi Covid 19?" tambah Lucius.
Menurutnya, hal yang paling mendesak dan sangat dibutuhkan masyarakat saat ini penanggulangan Covid-19. Sebagai wakil rakyat, DPR seharusnya bisa menangkap kebutuhan rakyat yang mendesak itu.
Dia berpandangan, masa sidang III yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 bukanlah saatnya bagi kerja-kerja rutin dan normal. Pemerintah sudah memperlihatkan keterarahan itu dengan banyaknya regulasi dan kebijakan yang dibuat mendadak untuk mengatasi Covid-19.
Selain itu, banyak lembaga non pemerintah, perusahaan, kantor-kantor swasta menunda semua aktivitas demi fokus mengakhiri pandemi yang berdampak besar pada berbagai aspek kehidupan masyarakat.
"Lah satu-satunya lembaga berpengaruh yang kehilangan jejaknya dalam berbagai upaya penanganan Covid ini hanya DPR. Ternyata bukan karena mereka reses atau karena pembukaan masa sidang ditunda beberapa minggu lalu, tetapi memang tak ada keinginan, niat apalagi tawaran solusi untuk memprioritaskan situasi darurat saat ini dalam rencana DPR. Mereka malah mau asyik sendiri dengan hal-hal normal," jabarnya.
"Jika Menkumham dan DPR jalan membahas RUU-RUU yang disebutkan di atas, artinya mereka memilih jalan untuk dibenci publik atau rakyat. DPR khususnya tak akan mampu membangkitkan kepercayaan publik yang rendah pada mereka selama ini jika momen dimana mereka seharusnya berempati pada rakyat justru disepelekan untuk urusan membahas RUU-RUU yang hasilnya belum tentu juga akan berkualitas," tutup Lucius.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulitif terbuka yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca SelengkapnyaTaryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.
Baca SelengkapnyaRencana pembahasan RUU PPRT itu sudah mulai masuk di DPR RI pada awal periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaDasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Benny dalam rapat bersama dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca Selengkapnya