Lansia di Bone Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak 2019
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bone menangkap seorang lanjut usia (lansia) inisial J (71) setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2019. Tindakan cabul J baru terungkap setelah videonya tersebar.
Kepala Satreskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Boby Rahman menjelaskan kasus pencabulan dilakukan J sejak tahun 2019. Saat itu, korban masih berusia lima tahun.
"Jadi korbannya sendiri masih di bawah umur pada saat kejadian pada terjadi tahun 2019. Sekarang kami sudah tetapkan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/3).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Meski J telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Boby mengaku hal tersebut mempertimbangkan faktor kesehatan tersangka.
"Tersangka ini sudah lansia dan kesehatannya menjadi faktor pertimbangan untuk tidak ditahan. Tapi proses hukumnya tetap berjalan," tegasnya.
Boby menegaskan akan secepatnya menyelesaikan kasus ini dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera masuk ke meja hijau. Boby menceritakan kasus tersebut terungkap setelah beredar video mesum.
"Berawal dari video yang beredar, kami dari penyidik Polres Bone komunikasi dengan orang tua korban. Orang tuanya kaget terkait video pencabulan terhadap anaknya sehingga melapor pada 11 Maret 2023," sebutnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Atas laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan video dan saksi-saksi. Setelah melakukan pemeriksaan, J mengaku bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali. Kejadian pertama kali tahun 2019, ketika itu korban masih berusia 5 tahun dan sekarang korban sudah berumur 9 tahun. Terjadi di dua tempat, di halaman yang beredar di video itu dan ada lagi di dalam rumah sebuah kamar," sebutnya.
"Tersangka juga mengakui menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bagian vital dari korban. Video tersebut diambil dari salah satu saksi terjadi pada tahun 2019 dan viral tahun 2023," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, J terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak. J pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAyah korban menyatakan akan menggunakan hukum rimba karena pelaku tidak kunjung ditangkap meski laporan dibuat sejak setahun lalu.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaPelaku tiba-tiba menggigit kaki kirinya. Sontak bocah itu menangis histeris sambil memegangi kakinya.
Baca SelengkapnyaSeorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca Selengkapnya