Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lantaran menipu, pejabat Dishub Riau dijebloskan ke penjara

Lantaran menipu, pejabat Dishub Riau dijebloskan ke penjara Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah I Dumai Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Indra Satria Lubis, ditahan Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya, tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan pegawai Dishub Riau itu akan disidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau, Wilsa mengatakan, berkas perkara Indra Satria Lubis dilimpahkan ke PN Pekanbaru, dan kini tengah menunggu jadwal sidang.

"Dia (Indra) sudah kita tahan. Berkasnya pun telah kita limpahkan ke PN Pekanbaru. Sekarang, kita menunggu jadwal sidangnya," kata Wilsa, Kamis (7/4).

Indra merupakan mantan Kepala Bidang Penyeberangan Dishub Riau itu, ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Proses penahanannya dilakukan saat pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II, dari penyidik Polda Riau ke kejaksaan beberapa waktu lalu.

"Saat di penyidikan di Polda Riau, dia (Indra Satria Lubis) tidak ditahan. Namun saat berkasnya masuk di kejaksaan, dia ditahan. Hal ini untuk mempermudah proses persidangan nantinya," ucap Wilsa.

Wilsa menambahkan, kasus yang menjerat Indra ini berdasarkan laporan warga berinisial HR, yang menyebut Indra telah menipunya sebesar Rp 325 juta, dengan modus bisa memasukkan keluarganya menjadi pegawai di lembaga itu.

Setelah laporan masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada 1 Juni 2015 lalu, polisi pun mengusutnya. Informasi berhasil dirangkum di kepolisian, dugaan penipuan bermula pada April 2013 lalu. Saat itu, HR mendapat kabar dari Burhanuddin di Dishub Provinsi Riau ada penerimaan pegawai, buat ditempatkan di kantor timbangan seluruh Riau.

Untuk menjadi pegawai, Burhanuddin menyebutkan ada biaya menggantikan pegawai honor yang bekerja di kantor tersebut. Merasa tertarik dengan tawaran itu, HR beserta keluarganya kemudian menjumpai Indra Satria Lubis di Kantor Dishub Riau, di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Di sana, Indra diduga meminta kepada HR menyediakan uang Rp 325 juta buat biaya administrasi. Setelah fulus diserahkan, Indra berjanji akan segera memasukkan korban menjadi pegawai secepatnya.

Meski telah menyerahkan uang, HR beserta keluarganya tidak pernah dipekerjakan oleh Indra di kantor itu. Ketika ditanya terkait hal itu, HR menyebutkan Indra selalu mengelak dan tak pernah mengembalikan uang diserahkan. Merasa tertipu, HR dan keluarganya melaporkan Indra ke Polda Riau.

"Yang bersangkutan (Indra Satria Lubis), kita dakwa dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHPidana. Ancamannya empat tahun penjara," tutup Wilsa.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang
Kasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang

Indra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Kejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 Miliar
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 Miliar

Timnas Pemenangan AMIN mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan Rp1,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Indra Charismiadji Jadi Tersangka Tahun Lalu, Tapi Tetap Dimasukkan Jadi Jubir
Indra Charismiadji Jadi Tersangka Tahun Lalu, Tapi Tetap Dimasukkan Jadi Jubir

Timnas AMIN selama ini tidak mengetahui status tersangka Indra

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak

Baca Selengkapnya
Jubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Perpajakan dan TPPU, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
Jubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Perpajakan dan TPPU, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Timnas AMIN soal Jubir Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Penggelapan Pajak
Penjelasan Timnas AMIN soal Jubir Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Penggelapan Pajak

Timnas AMIN akan segera menggelar konferensi pers terkait penangkapan salah satu jubirnya tersebut.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar

Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.

Baca Selengkapnya