Lantik Kepala BNNP Maluku Utara & Jambi, Waseso ingatkan kode etik
Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso melantik Bambang Setiawan sebagai kepala BNNP Maluku Utara, Jumat (20/5). Hal ini sebagai langkah lanjutan usai penonaktifan mantan BNNP Maluku Utara Elly Djamaludin karena melanggar kode etik.
"Jika melakukan pelanggaran, siapa pun juga termasuk diri saya, maka konsekuensinya sesuai dengan apa yang saya tulis. Salah satu konsekuensi dari pelanggaran itu, kalau menyangkut pelanggaran pidana hukum kita dipecat dari institusi itu. Tapi kalau kita melakukan pelanggaran kode etik itu kita keluar. Itu yg sudah menjadi komitmen kita," ucap Budi Waseso di Gedung BNN Jakarta, Jumat (20/5).
Menurut Waseso, pihaknya melakukan penonaktifan terhadap Elly Djamaludin karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik. Yaitu Elly terjaring razia narkoba di sebuah tempat karaoke, pada Senin (18/4) bulan lalu.
-
Bagaimana Anwar Usman melanggar etik? Hal tersebut lantaran, paman dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu melakukan pelanggaran etik yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Bagaimana Nurul Ghufron melanggar kode etik? Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.
"Kalau kita melakukan pelanggaran kode etik itu kita keluar. Itu yang sudah menjadi komitmen kita. Jadi kemarin yang dilakukan kepala BNNP Maluku Utara itu pelanggaran kode etik, dia tidak positif menggunakan narkoba tapi kehadiran dia di situ (Klub malam) tidak sesuai dengan etika," jelas Waseso.
"Apalagi dia bersama- sama dengan orang yang tidak patut mendampingi (perempuan malam) dia. Itu salah satu larangan cerminan sebagai seorang pemimpin," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Waseso juga melantik Kepala BNNP Jambi Ghiri Brawijaya yang menggantikan Edy Iswanto. Dia berharap Kepala BNNP Maluku Utara dan Kepala BNNP Jambi dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal.
"Kepada BNNP yang baru ini sebagai pengganti tentunya tetap berpegang pada aturan komitmen kita sebagai anggota BNN. Jadi tidak lagi melakukan hal yang sama karena itu pencederaan daripada institusi atau lembaga. Harapan saya yang baru harus kerja maksimal, dan menghindari dari hal-hal yang pernah terjadi," tutupnya.
Seperti diketahui, Elly Djamaludin tertangkap dalam operasi gabungan narkotika di salah satu club malam di Maluku Utara pada waktu yang lalu. Dirinya ditemukan di salah satu ruangan bersama dengan perempuan malam. Sehingga hal itulah yang menjadi alasan dirinya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala BNNP Maluku Utara.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menyampaikan menerima banyak keluhan terkait pengangkatan guru berdasarkan hubungan kedekatan dengan saudara yang ada di posisi penguasa.
Baca SelengkapnyaMKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaGanjar tak khawatir suaranya di Medan akan berkurang lantaran Bobby mendukung Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan partainya mempersilakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk mundur
Baca SelengkapnyaBobby dinyatakan melanggar etik terkait arah dukungan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHasto ingatkan orang-orang yang telah diberi karpet merah sampai mengantarkan ke kursi kekuasaan untuk tetap beretika.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaBahlil tak ingin anak buahnya membuat langkah-langkah di luar wewenang yang justru menimbulkan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaBobby pun berpesan kepada seluruh jajarannya di Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk tidak melakukan korupsi.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan surat yang dikeluarkan pihaknya itu hanya sebagai usulan ke DPP PDIP untuk memecat Bobby.
Baca SelengkapnyaNusron Wahid merespons pernyataan Anies Baswedan terhadap ucapan Prabowo Subianto soal 'Ndasmu Etik'
Baca SelengkapnyaSudirman Said merespons ucapan 'ndasmu etik' yang dilontarkan oleh Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya