Lantik Sekda Non Aktif, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman
Merdeka.com - Seorang warga, Yul Akhyari Sastra melaporkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansarullah ke Ombudsman Perwakilan Sumbar. Laporan itu buntut dari dilantiknya Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Amasrul oleh Mahyeldi sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar pada Senin (23/8) lalu.
Yul Akhyari telah melaporkan Mahyeldi pada 24 Agustus 2021. Adapun alasannya karena Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 821/4421/BKD-2021 merupakan Tindakan maladministrasi.
"Tindakan Gubernur Sumbar itu diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama Pasal 42. Bahwasanya, ASN yang tengah dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang melakukan upaya administrasi tidak dapat disetujui untuk pindah instansi," kata Yul Akyari di Padang, Rabu (25/8).
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa Gubernur Sumatera pertama? PPKI pun menunjuk Teuku Muhammad Hasan, putra asal Sigli ini ditetapkan menjadi gubernur untuk memimpin wilayah Provinsi Sumatera yang ber-ibukota di Medan.
-
Apa yang terjadi di Sumbar? Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memerintahkan Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi untuk menerima semua korban bencana yang dirujuk tanpa terkecuali.
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
-
Kenapa Harun menjadi gubernur Sumbar? Ketika dilanda masa-masa sulit, Harun harus mengemban jabatan sebagai gubernur Sumbar.
Dia menjelaskan, maladministrasi itu terletak karena Amasrul saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.
"Seharusnya yang bersangkutan tidak boleh pindah atau mutasi dari instansi asal Pemko Padang ke Pemprov Sumbar. Apalagi menjadi pejabat setingkat Kepala Biro. Karena Amasrul telah dinonaktifkan oleh Walikota Padang atas dugaan pelanggaran disiplin sesuai PP nomor 53 tahun 2010," kata Yul.
Dia menyatakan jika tindakan dari Gubernur Sumbar itu juga melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Saya minta Ombudsman Perwakilan Sumbar menindaklanjuti laporan ini segera mengingatkan, tindakan ini akan menimbulkan dampak yang tidak saja merugikan sendiri juga bagi pemerintahan dan masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah melantik Amasrul sebagai Kepala BPMD Sumbar bersama dengan pelantikan delapan pejabat lainnya pada Senin (23/8) lalu.
Saat itu, Mahyeldi beralasan, pelantikan itu tak dapat ditunda lantaran, menurutnya salah satu pejabat yang dilantik penentu bagi dirinya.
"Karena kalau dilantik besok, maka SK nya tidak berlaku lagi. Makanya kita lakukan hari ini," kata Mahyeldi usai pelantikan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Emangnya Solok ini negara PKS apa. Ini negara ada aturannya," kata Epyardi
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaMuhamad Riki Setiawan, koordinator Tim Tampung Demokrasi Kabupaten Serang mengatakan pelaporan tersebut terkait netralitas pejabat.
Baca SelengkapnyaSentra Gakkumdu memutuskan Yarham telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dan pidana Pemilu.
Baca SelengkapnyaBasiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemda Sultra
Baca SelengkapnyaDeklarasi dukungan itu masuk kategori pelanggaran pilkada.
Baca SelengkapnyaKubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut.
Baca SelengkapnyaPertemuan ini berujung pada penetapan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar menjadi terasangka tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaKPK menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian saat Syahrul Yasin Limpo menjabat.
Baca SelengkapnyaSahroni mengaku belum mengetahui kapan pengunduran diri itu disampailan Syahrul Yasin Limpo kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaAgus Fatoni saat ini menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Baca Selengkapnya