Laode sebut ada 2 pemikiran terkait perdebatan revisi UU Tipikor
Merdeka.com - Wakil ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan bahwa unsur pasal 2 dan pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih dalam kajian KPK. Hal ini menjawab isu revisi UU Tipikor, sebab menurutnya ada dua masukan yang diterima KPK.
"Memang ada 2 aliran (stream) pemikiran membaca pasal 2 dan 3, sebelumnya banyak sekali berpikiran walaupun sudah memperkaya diri sendiri maupun orang lain kalau tidak ada kerugian negara sudah bisa dikatakan tindak pidana unsur pasal 2 dan pasal 3," ucapnya di Aula KPK, Jakarta, Selasa (29/3) malam.
Namun, Laode juga mempunyai pemikiran tersendiri terkait pasal 2 dan 3 itu. "Saya berpikir agak lain selama sudah memperkaya diri sendiri atau menguntungkan orang lain itu sudah bisa kalau ada kerugian negara itu tambahannya saja, memang ada 2 aliran (stream) belum bisa mengatakan itu pemikiran kpk sekarang tapi membacaranya seperti itu," jelasnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana UU KIP mendorong Good Governance? Tujuan utama dari UU ini adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, yang dikenal dengan istilah Good Governance.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
"Kerugian negara adalah akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh orang itu, mungkin pak ranu akan lain lagi, tapi itu yang saya baca, orang-orang di jentera (LSM) seperti itu," tambahnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo juga menambahkan, jika direvisi, UU Tipikor harus memasukkan aturan terkait tindak pidana di sektor swasta. "Kita kan belum sentuh private sector. Korupsi di private sector juga harus diperkenalkan dalam UU Tipikor kita," bebernya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaLangkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin yang ditekankan revisi UU ASN yakni tentang pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.
Baca SelengkapnyaTNI meyakinkan bahwa penghapusan aturan larangan bisnis ini tidak akan mengganggu tugas pokok TNI.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyebut, pada zaman dulu TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. Saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi di TNI.
Baca SelengkapnyaAturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, yang seharusnya dilarang adalah prajurit menggunakan institusi TNI untuk berbisnis.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca Selengkapnya