Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Laode sebut usulan KPK di revisi KUHP tak ada yang dimasukkan

Laode sebut usulan KPK di revisi KUHP tak ada yang dimasukkan Laode Muhammad Syarif. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dalam posisinya menolak revisi KUHP. Revisi itu dinilai dapat memperlemah peran KPK dalam pemberantasan korupsi karena dimasukkan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam UU Tipikor.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan revisi KUHP tak hanya berpotensi memperlemah KPK tetapi juga bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Ini disampaikan usai rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (7/6).

Usulan yang disampaikan KPK ke pemerintah sampai saat ini belum ada jawaban. Usulan KPK agar dimasukkan dalam RUU KUHP juga belum dilaksanakan.

"Belum ada yang dijawab pemerintah. Memang semua yang diusulkan oleh KPK itu belum ada yang dimasukkan satu pun. Apa yang diusulkan KPK tidak ada yang diakomodir oleh pemerintah," jelasnya.

Ia mengatakan jawaban yang justru didengar dari pihak pemerintah selama ini justru menimbulkan sejumlah pertanyaan lain. Ia mencontohkan ada beberapa pasal yang diatur dalam UU Tipikor dan diatur juga dalam revisi KUHP.

"Jadi mana yang berlaku?" tanya Laode.

Pemerintah mengatakan UU Tipikor bersifat lex specialis. Tetapi di satu sisi ada asas hukum yang menyatakan asas yang baru bisa mengesampingkan asas hukum yang lama.

Akibatnya muncul dualisme asas hukum. Revisi KUHP ini justru akan menyulitkan KPK, kejaksaan maupun kepolisian maupun pengadilan khusus dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian dapat muncul ketidakpastian hukum.

"Ini bukan soal kewenangan saja. Ini bukan soal kewenangan tetapi soal norma hukum yang Anda lihat dalam pasal-pasalnya. Seperti itu," jelasnya.

"Jadi misalnya ini, kalau kita mau menetapkan seorang tersangka misalnya Pasal 2, Pasal 3 ada dalam KUHP dan juga dalam UU Tipikor. Terus kita mau dakwakan yang mana? Yang UU Tipikor atau yang KUHP? Memang dalam KUHP dikatakan yang berlaku khusus berarti UU Tipikor tetapi kan ada asas hukum lain yang mengatakan bahwa yang baru itu mengesampingkan yang lama. Ini menimbulkan apa? Dualisme dan menimbulkan ketidakpastian. Itu hanya satu contoh lagi saja. Banyak lagi yang lain," papar Laode.

Poin ini nantinya yang akan dibicarakan langsung dengan Presiden Jokowi. Termasuk juga ada beberapa hukum yang dikurangi dan pertanyaan fundamental lainnya yang belum bisa dijelaskan dengan baik oleh pemerintah.

KPK tetap berpandangan penanganan tipikor cukup dengan UU Tipikor. "Ya memang begitu. Kalau misalnya UU Tipikor sudah mulai enak dijalankan oleh polisi, jaksa dan pengadilan khusus, lalu kenapa lagi yang sudah khusus dimasukkan ke umum?" kata Laode.

Ia pun tak sepakat anggapan yang mengatakan RUU KUHP memperkuat KPK. "Memperkuatnya di mana? Memperkuatnya enggak jelas. Apa yang dimaksud dengan memperkuat?" tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg

Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg

Baca Selengkapnya
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.

Baca Selengkapnya
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR

DPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya