Laode sebut usulan KPK di revisi KUHP tak ada yang dimasukkan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dalam posisinya menolak revisi KUHP. Revisi itu dinilai dapat memperlemah peran KPK dalam pemberantasan korupsi karena dimasukkan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam UU Tipikor.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan revisi KUHP tak hanya berpotensi memperlemah KPK tetapi juga bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Ini disampaikan usai rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (7/6).
Usulan yang disampaikan KPK ke pemerintah sampai saat ini belum ada jawaban. Usulan KPK agar dimasukkan dalam RUU KUHP juga belum dilaksanakan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Mengapa BKPM belum menerima pertanyaan dari investor? Dia juga menyampaikan sejak pengunduran diri Kepala dan Wakil OIKN hingga hari ini, BKPM juga belum menerima pertanyaan dari investor.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
"Belum ada yang dijawab pemerintah. Memang semua yang diusulkan oleh KPK itu belum ada yang dimasukkan satu pun. Apa yang diusulkan KPK tidak ada yang diakomodir oleh pemerintah," jelasnya.
Ia mengatakan jawaban yang justru didengar dari pihak pemerintah selama ini justru menimbulkan sejumlah pertanyaan lain. Ia mencontohkan ada beberapa pasal yang diatur dalam UU Tipikor dan diatur juga dalam revisi KUHP.
"Jadi mana yang berlaku?" tanya Laode.
Pemerintah mengatakan UU Tipikor bersifat lex specialis. Tetapi di satu sisi ada asas hukum yang menyatakan asas yang baru bisa mengesampingkan asas hukum yang lama.
Akibatnya muncul dualisme asas hukum. Revisi KUHP ini justru akan menyulitkan KPK, kejaksaan maupun kepolisian maupun pengadilan khusus dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian dapat muncul ketidakpastian hukum.
"Ini bukan soal kewenangan saja. Ini bukan soal kewenangan tetapi soal norma hukum yang Anda lihat dalam pasal-pasalnya. Seperti itu," jelasnya.
"Jadi misalnya ini, kalau kita mau menetapkan seorang tersangka misalnya Pasal 2, Pasal 3 ada dalam KUHP dan juga dalam UU Tipikor. Terus kita mau dakwakan yang mana? Yang UU Tipikor atau yang KUHP? Memang dalam KUHP dikatakan yang berlaku khusus berarti UU Tipikor tetapi kan ada asas hukum lain yang mengatakan bahwa yang baru itu mengesampingkan yang lama. Ini menimbulkan apa? Dualisme dan menimbulkan ketidakpastian. Itu hanya satu contoh lagi saja. Banyak lagi yang lain," papar Laode.
Poin ini nantinya yang akan dibicarakan langsung dengan Presiden Jokowi. Termasuk juga ada beberapa hukum yang dikurangi dan pertanyaan fundamental lainnya yang belum bisa dijelaskan dengan baik oleh pemerintah.
KPK tetap berpandangan penanganan tipikor cukup dengan UU Tipikor. "Ya memang begitu. Kalau misalnya UU Tipikor sudah mulai enak dijalankan oleh polisi, jaksa dan pengadilan khusus, lalu kenapa lagi yang sudah khusus dimasukkan ke umum?" kata Laode.
Ia pun tak sepakat anggapan yang mengatakan RUU KUHP memperkuat KPK. "Memperkuatnya di mana? Memperkuatnya enggak jelas. Apa yang dimaksud dengan memperkuat?" tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca Selengkapnya