Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lapas Sukamiskin Larang Napi Korupsi Dibesuk

Lapas Sukamiskin Larang Napi Korupsi Dibesuk Lapas Sukamiskin. ©2018 Merdeka.com/Dian Rosadi

Merdeka.com - Pengelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin memperketat kunjungan hingga menyediakan layanan video call untuk komunikasi para keluarga terpidana berkaitan dengan pandemi Virus Corona (Covid-19). Sejauh ini, para penghuni lapas mayoritas narapidana kasus korupsi tersebut dalam keadaan baik.

Kepala Lapas Sukamiskin, Abdul Karim mengatakan, kunjungan keluarga kepada warga binaan sudah diperketat. Selain itu, warga binaan tersebut tidak bisa gampang mendapat rekomendasi untuk mendapat perawatan kesehatan ke luar.

Rujukan untuk mendapat penanganan medis di luar Lapas hanya berlaku bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit darurat dan atas rekomendasi dokter Lapas. Ini merupakan upaya menekan risiko penyebaran virus dari hilir mudik penghuni lapas. Dari ratusan penghuni Lapas, ada dua orang yang rutin harus menjalani cuci darah.

Orang lain juga bertanya?

"Mengingat pergerakan keluar masuk orang dan barang kami monitor sangat rentan terhadap penyebaran," kata dia, Senin (6/4).

Upaya lain dalam pembatasan pergerakan dilakukan dengan cara menutup jam kunjungan. Kebijakan ini akan tetap dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.

Untuk memenuhi haknya berhubungan dengan pihak keluarga, para narapidana diberikan fasilitas video call di tempat khusus dengan waktu yang ditentukan.

"(Layanan video call) di ruang pustaka dan ruang kunjungan," jelasnya.

Disinggung mengenai kondisi kesehatan para napi, Abdul Karim menyebut, sebagian besar dari mereka dalam keadaan baik dan tidak memiliki gejala terpapar Virus Corona. Hal ini didapatkan dari data pemeriksaan rutin yang ditingkatkan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

"Kita selalu mengecek kesehatan terutama suhu tubuh sebagai salah satu indikator seseorang terjangkit Covid-19," imbuhnya.

Sampai saat ini, ia belum menerima aturan resmi mengenai pembebasan bagi narapidana yang berkasus korupsi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Diketahui, Menkumham, Yasonna Laoly sempat mengusulkan langkah pencegahan virus Corona di lapas yang over kapasitas dengan membebaskan sekira 35 ribu narapidana yang berusia di atas 60 tahun. Usulan itu didasarkan pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Kebijakan yang dibahas secara telekonferensi bersama komisi III DPR RI ini diklaim sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Namun wacana ini kemudian disanggah oleh Yasonna sendiri tak lama kemudian.

"Publik juga perlu mengetahui Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat," kata Yasonna.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin

Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.

Baca Selengkapnya
Geramnya Kajari Siak, Kapolsek Diduga Bawa Tahanan Titipan Kasus Korupsi Keluar Sel lalu ke Kebun Sawit
Geramnya Kajari Siak, Kapolsek Diduga Bawa Tahanan Titipan Kasus Korupsi Keluar Sel lalu ke Kebun Sawit

Kapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Lapas Narkotika Cipinang, Menkumham Supratman: Pandangan Saya Berubah 180 Derajat
Kunjungi Lapas Narkotika Cipinang, Menkumham Supratman: Pandangan Saya Berubah 180 Derajat

Kedatangan Menkumham Supratman Andi Agtas dan rombongan disambut langsung oleh Kalapas Narkotika Cipinang Fonika Affandi

Baca Selengkapnya
14 Petugas Lapas Dinonaktifkan Terkait Kasus Narkoba
14 Petugas Lapas Dinonaktifkan Terkait Kasus Narkoba

Sebelumnya tujuh tahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat berhasil kabur dengan cara merusak bagian ventilasi kamar tahanan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KemenkumHAM Ada 3 Tahanan Tewas Tak Wajar di Palembang dalam Satu Bulan, Ternyata Ini Motifnya
Penjelasan KemenkumHAM Ada 3 Tahanan Tewas Tak Wajar di Palembang dalam Satu Bulan, Ternyata Ini Motifnya

Mayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Tahanan Korupsi Pelesiran Bersama Kapolsek ke Kebun Sawit, Jaksa Langsung Blokir Aset
Tahanan Korupsi Pelesiran Bersama Kapolsek ke Kebun Sawit, Jaksa Langsung Blokir Aset

Aset itu diduga sudah dialihkan ke istri siri Suparmin dan istri lainnya.

Baca Selengkapnya
Banyak PNS Bolos Termasuk Pimpinan, Akmal Malik: Saya Bukan Mau Mempermalukan
Banyak PNS Bolos Termasuk Pimpinan, Akmal Malik: Saya Bukan Mau Mempermalukan

Akmal mengingatkan seluruh OPD untuk berbenah. Dia juga menekankan perlunya pembinaan pegawai.

Baca Selengkapnya
Dikawal Ketat Tengah Malam, Ini Momen Pemindahan 40 Napi Lapas Jatim ke Nusakambangan
Dikawal Ketat Tengah Malam, Ini Momen Pemindahan 40 Napi Lapas Jatim ke Nusakambangan

Pemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Kompolnas Minta Propam Turun Tangan
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Kompolnas Minta Propam Turun Tangan

Hal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Baca Selengkapnya
Pungli di Lapas Cebongan, 1 Pegawai dan 8 Warga Binaan Terlibat
Pungli di Lapas Cebongan, 1 Pegawai dan 8 Warga Binaan Terlibat

Kedelapan warga binaan itu terindikasi membantu pegawai berinisial M.

Baca Selengkapnya