Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lapor ke Bareskrim, Djan sebut Romi palsukan surat mosi tak percaya

Lapor ke Bareskrim, Djan sebut Romi palsukan surat mosi tak percaya Ketua Umum PPP Djan Faridz. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz melaporkan ketua umum PPP versi Munas Surabaya M Romahurmuziy alias Romi dan Sekjen PPP Ainur Rofiq atas pemalsuan surat mosi tidak percaya untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto saat sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR pada beberapa hari lalu.

"Melaporkan pemalsuan Romi yang mengatasnamakan PPP di mana beliau (Romi) membuat surat kepada Ketua DPR atas dikeluarkan ketetapan Fraksi PPP di DPR. Di Mahkamah Agung padahal menyatakan PPP yang sah adalah kubu saya," ujar Djan Faridz usai melapor di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta (22/12).

Djan menegaskan, Mahkamah Agung telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas pengesahan pengurusan muktamar Surabaya. Namun lanjut Djan, kubu Romi tetap melakukan pemalsuan surat dalam sidang etik Setya Novanto di MKD DPR.

Orang lain juga bertanya?

"Isinya surat intinya menegur Ketua DPR (Setya Novanto) atas perbuatannya, ini yang tanda tangan juga Pak Romi sendiri," ujar dia.

Dia menambahkan, Romi dan Ainur Rofiq telah dilaporkan atas pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. "Tadi saya bawa buktinya surat dokumen keputusan Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Partai dan dokumen surat palsu Pak Romi," kata Djan.

Djan mengatakan, dirinya tidak memberikan dukungan atau membuat surat mosi tidak percaya untuk Setya Novanto. Pihaknya hanya menyerahkan keputusan kasus etik Setya kepada MKD DPR. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu

Suara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.

Baca Selengkapnya
Mantan Sekretaris PDIP Tapanuli Tengah Lapor Polisi Usai Tanda Tangannya Dipalsukan untuk Daftar Masinton ke KPU
Mantan Sekretaris PDIP Tapanuli Tengah Lapor Polisi Usai Tanda Tangannya Dipalsukan untuk Daftar Masinton ke KPU

Ronal tak terima lantaran tanda tangannya dicatut untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud.

Baca Selengkapnya
Polisi Respons Pengakuan Dede Saksi Kunci Kasus Vina Ngaku Ikuti Skenario Iptu Rudiana
Polisi Respons Pengakuan Dede Saksi Kunci Kasus Vina Ngaku Ikuti Skenario Iptu Rudiana

Dede mengaku disuruh mengikuti skenario oleh Iptu Rudiana

Baca Selengkapnya
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan

Pasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Propam Polri Periksa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon
Komisi III DPR Minta Propam Polri Periksa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon

Dede mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu karena takut dengan ancaman Iptu Rudiana

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dilaporkan Bikin Hoaks Pemilu, Aiman Ngaku Tak Sebut Polri Tapi Oknum
VIDEO: Dilaporkan Bikin Hoaks Pemilu, Aiman Ngaku Tak Sebut Polri Tapi Oknum

Aiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum

Baca Selengkapnya
Ingin Tebus Dosa, Dede Riswanto Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Penjara
Ingin Tebus Dosa, Dede Riswanto Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Penjara

Adapun awal mula kebohongan Dede terjadi, kata Asido, awalnya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon.

Baca Selengkapnya
Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim
Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim

Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.

Baca Selengkapnya