Laporan 2 Kali Ditolak, Korban Tragedi Kanjuruhan Kirim Surat Dumas ke Karowasidik
Merdeka.com - Perwakilan korban tragedi Kanjuruhan, kembali menyambangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowasidik) Polri Brigjen Iwan Kurniawan.
"Sore ini, kami mengirimkan surat pengaduan masyarakat sebagai follow up dari hasil gelar konsul untuk perkara Tragedi Kanjuruhan. Jadi, ada banyak temuan-temuan dari Federasi KontraS dan keterangan dari korban yang kita masukkan dalam pengaduan masyarakat tadi. Yang sudah diterima Karowasidik," kata Sekjen Federasi KontraS yang mewakili sejumlah korban, Andy Irfan kepada wartawan, Kamis (8/12).
Andy menjelaskan, sejumlah fakta dituangkan dalam pengaduan kepada Karowasidik Polri tersebut. Salah satunya meminta polisi melakukan rekonstruksi ulang terkait tragedi Kanjuruhan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
"Hari ini kita mengirimkan pengaduan masyarakat isinya cukup detil ada puluhan fakta yang kita tulis di sana ada sejumlah desakan yang kita minta. Rekonstruksi ulang dan menetapkan pasal yang selama ini belum dipakai," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan lainnya, Anwar mengungkapkan, pengaduan masyarakat yang dilaporkan menjadi salah satu langkah usai laporan yang dibuat tak kunjung diterima.
"Satu hal yang kami tekankan, karena laporan korban sekaligus saksi mata pada peristiwa 1 Oktober 2022 tragedi Kanjuruhan ditolak laporan kami. Maka, kami berinisiatif untuk melakukan pengaduan masyarakat karena hanya ini mekanisme satu-satunya," ungkap Anwar.
Desak Tersangka Dijerat Pasal Penganiayaan
Staf Hukum Federasi KontraS ini juga mendesak Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau ulang penerapan Pasal 359 dan Pasal 360 terhadap tersangka tragedi Kanjuruhan. Sebab penerapan dua pasal tersebut kepada enam tersangka dinilai pihak korban tak tepat.
"Alasan kami jelas, 359 dan 360 itu bisa diberlakukan kepada orang-orang yang tidak memiliki rantai komando, misalkan manajemen tiket, dispenda, misalkan. Terus mau siapa yang dijerat 359 dan 360? Itu bias menurut kami. Maka kami memastikan kepentingan korban untuk mendapatkan keadilan. Apa itu? Pertama rekonstruksi yang dilakukan polisi itu sangat tidak tepat. Kenapa tidak tepat? Karena sudah pasti tidak ada tembakan gas air mata ke tribun waktu rekonstruksi itu," sambungnya.
Oleh karena itu, Anwar mendesak dalam pengaduan masyarakat disampaikan kepada Karowasidik Polri agar penerapan pasal keteledoran hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia terhadap para tersangka dikaji ulang. Dia meminta pelaku dijerat pasal penganiayaan.
"Yang kedua kami meminta agar diterapkan Pasal Penganiayaan yang terencana karena apa? Karena jelas ada rantai komando di situ ada polisi yang menembakkan gas air mata. Pasal nya apa saja? Patut diduga melakukan pelanggaran pasal 351, 353 dan 354 KUHP," papar dia.
Dia menambahkan, pengaduan masyarakat ini juga dilakukan sebagai langkah memastikan bahwa polisi serius menangani kasus Kanjuruhan. Terlebih penyidikan kasus yang sudah dua bulan berjalan tak kunjung rampung.
"Kita menantang Polri, menantang memastikan terapkan pasal yang adil terhadap para pelaku kejahatan Kanjuruhan. Siapa mereka? Polisi enggak perlu diajari polisi sudah paham," tutup dia.
Laporan Dua Kali Ditolak
Sejumlah supporter Aremania kembali menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangannya itu terkait dengan laporan yang pernah ia layangkan terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Hari ini kami melanjutkan gelar konsul yang dua minggu lalu terkait laporan, laporan pidana yang disampaikan saksi korban di peristiwa Kanjuruhan," kata Sekjen KontraS Andi Irfan kepada wartawan, Selasa (6/12).
Ia menyebut, untuk kedatangannya hari ini bersama dengan sejumlah 15 orang sekaligus dua orang saksi yang disebutnya menyaksikan langsung kejadian yang menewaskan ratusan orang tersebut.
"(Rombongan) ada 15 orang, jadi ada dua teman ada Wahyu, mas Bagas. Dua orang ini saksi pelapor, keduanya ada di dalam peristiwa Kanjuruhan, ikut menyaksikan menonton sejumlah penembakan sejumlah gas air mata," sebutnya.
"Menyaksikan sejumlah orang meninggal dunia dan bahkan sempat menolong salah satu personil polisi yang waktu itu meninggal dunia di stadion Kanjuruha. Jadi, informasi itu yang merupakan kunci salah satu peristiwa kunci di dalam peristiwa 1 Oktober 2022 di dalam stadion Kanjuruhan yang hari ini kita akan laporkan," sambungnya.
Ia menjelaskan, dalam kedatangannya saat ini tidak membawa sejumlah barang bukti. Melainkan hanya membawa dua orang yang disebutnya menjadi saksi kunci.
"Jadi, LP 2 minggu lalu itu LP masih dikaji dan sekarang mudah-mudahan kajian itu sudah selesai dan semoga kajian itu bisa diterima. Belum ada secara materil (barang bukti), tapi keterangan kunci dari saksi pelapor itu yang akan kita sampaikan kepada Mabes Polri. Tapi keterangan kunci dari saksi pelapor itu yang akan kita sampaikan kepada Mabes Polri," jelasnya.
"Salah satu informasi kunci lain adalah digital efidence, jadi tim federasi kontras bersama TGA telah membuat satu kumpulan dari puluhan hingga ratusan video yang dibuat sendiri oleh para penonton yang menunjukan 6 menit mematikan serangan gas air mata ditanggal satu Oktober itu," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan menerbitkan Laporan Polisi (LP) atas laporan yang dilayangkan oleh suporter Aremania beberapa waktu lalu, pada Senin (21/11) hari ini. Laporan itu dibuat terkait dengan tragedi Kanjuruhan, yang membuat ratusan suporter meninggal dunia.
"Laporan di hari Jumat belum jelas statusnya. Maka dari itu, kemarin kami datangi kembali Bareskrim. Akhirnya dapat jawaban, jika hari Senin jam 9 pagi laporan polisi akan diterbitkan," kata Pengacara korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, saat dihubungi, Senin (21/11).
Dia menyebut, untuk laporan polisi yang akan diterbitkan oleh polisi tersebut telah dijanjikan oleh seorang jenderal bintang satu yakni Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karo Binopsnal) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Bolly Tifaona.
"Kemarin Karobinopsnal Brigjen Pol Daniel Bolly Tifaona langsung yang janjikan," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaJohan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca SelengkapnyaSetahun lalu, 1 Oktober 2022 peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hingga kini, korban belum dapat keadilan.
Baca SelengkapnyaErick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaWakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Astana mengaku, menghormati gugatan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.
Baca Selengkapnyapenyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Tragedi Unlawful Killing KM 50 penting dilakukan
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca SelengkapnyaViral Ibu-ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Dihadang Aparat Saat Bertemu Jokowi, Ini Penjelasan Istana
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan.
Baca Selengkapnya