Laporan Dicabut, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengurus IPW Berakhir Damai
Merdeka.com - Polisi menyatakan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), berujung damai. Hal itu sebagaimana mediasi yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin setelah dilakukan mediasi antara karyawan PSSI dengan yang dilaporkan, pelapor mencabut laporannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers, Rabu (24/2).
Argo mengatakan, mediasi tersebut dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan terlebih dahulu mengirimkan surat panggilan terhadap pelapor dan terlapor yang sudah menjadi tersangka.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Sehingga, dengan mediasi ini terjadi win win solution. Kalau mediasi berhasil dan ada cabut laporan kenapa tidak," ujar Argo.
Argo menjelaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook itu bermula ketika Joseph Erwiantoro mengomentari perkara laporan dilayangkan karyawan PSSI ke Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020.
"Melaporkan bahwa ada judul berita banyak semut rangrang karyawan lupa digaji. Dalam postingan itu juga pelapor difitnah, dengan tuduhan menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Ketua PSSI dan ini pencemaran nama baik melalui media elektronik," ungkap Argo.
Akibat postingan tersebut, lalu penyidik menerima laporan itu dan melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan polisi memeriksa sejumlah saksi hingga ahli. Sampai pada menaikkan status kasus ke penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana. Hingga terakhir menetapkan terlapor yang tidak disebutkan namanya sebagai tersangka.
Akan tetapi kasus ini diupayakan untuk melakukan mediasi, lantaran terbitnya surat edaran (SE) Kapolri yang menjelaskan pelanggaran pada UU ITE akan mengedepankan mediasi ketimbang penindakan. Upaya mediasi berhasil dilakukan hingga pelapor mencabut laporan.
"Itu contoh yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya sesuai surat edaran Bapak Kapolri berkaitan dengan pelaporan di Polda Metro Jaya," pungkasnya
Polisi Melakukan Mediasi
Sebelumnya, Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro terjerat kasus UU ITE. Joseph dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik oleh Agustinus Eko Rahardjo pada November 2020.
Joseph dipolisikan terkait cuitan menyoroti sepak bola dilakukannya. Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari lalu dan dijerat pasal 27 UU ITE setelah memenuhi dua alat bukti.
Kasus itu disoroti ketua Presidium IPW Neta S Pane. Polda Metro Jaya dinilai Neta membangkang atau tidak mengikuti instruksi Kapolri terkait penanganan kasus UU ITE setelah memproses rekannya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus ITE yang menyeret Joseph dilaporkan sejak jauh hari sebelum surat edaran Kapolri mengenai penanganan kasus UU ITE terbit. Tepatnya tahun 2020 lalu, atau sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat.
"Jadi ini bukan kasus baru, laporan polisi ini sudah sejak 2020 dan ini sudah berjalan sampai penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka ke terlapor," kata Yusri di Jakarta, Selasa (23/2).
Joseph sedianya diperiksa polisi hari ini. Menurut Yusri panggilan itu sudah dilayangkan sejak sebelum instruksi Kapolri terkait penanganan ITE dikeluarkan.
"Penyidikan berjalan terakhir penetapan tersangka itu awal Bulan Februari lalu tanggal 5 kita lakukan pemanggilan hari ini panggilan kedua. Dikaitkan surat edaran Kapolri kemarin, surat panggilan pemeriksaan tersangka sejak 17 lalu sebelum adanya surat edaran Kapolri," ujar dia.
Dia menjelaskan, setelah surat edaran pedoman penanganan kasus ITE dikeluarkan kapolri, pihaknya bakal pakem mengikuti pedoman tersebut. Jika disangkutkan dengan kasus dimaksud, ia mengaku bakal tetap memanggil terlapor dalam kasus tersebut namun terlapor itu tidak dilakukan pemeriksaan.
"Apakah pelapornya terima atau tidak, kalau tidak terima hukum tetap berjalan tapi kita upayakan mediasi dan tidak kita tahan," imbuhnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaKejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca Selengkapnya