Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Laporan Dicabut, Kasus Erwin Aksa dan Romy Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Laporan Dicabut, Kasus Erwin Aksa dan Romy Diselesaikan Secara Kekeluargaan Rohamurmuziy di acara PPP di Stadion Kridosono. ©2023 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa mencabut laporan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy. Laporan itu dilayangkan Erwin Aksa pada Mei lalu.

"Hari ini (laporan resmi dicabut)," kata Erwin Aksa saat dikonfirmasi, Senin (19/6).

Dia mengatakan, pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Romy sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Erwin Aksa mengaku enggan meneruskan kasus tersebut di meja hukum.

Orang lain juga bertanya?

"Sudah kelar secara kekeluargaan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy atau Romy menyebut kasus pelaporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa terhadap dirinya di Bareskrim Polri sudah selesai.

"Saya rasa perkara itu secara prinsip selesai, karena pada waktu itu saya selaku ketua umum, membangun komunikasi dengan Pak Jusuf Kalla," katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/6).

Romy menuturkan, perkara tersebut sudah terjadi lama, sejak 2018. Saat itu, dia yang menjabat Ketua Umum PPP bersama Jusuf Kalla mendukung salah satu calon pada Pilkada Sulawesi Selatan.

Romy menegaskan kasus dugaan pencemaran nama baik itu tidak akan mempengaruhi hubungan PPP dan Golkar di Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy terkait dugaan pencemaran nama baik, dengan meminta klarifikasi pelapor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memanggil pelapor, yakni Ewin Aksa untuk dimintai klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Telah membuat undangan interview untuk memberikan keterangan pada hari Selasa (6/6) kemarin, namun saudara EA (Erwin Aksa) belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut,” kata Ramadhan.

Surat panggilan itu dikeluarkan pada Kamis 1 Juni 2023, setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri membuat surat perintah lidik degan nomor: SP.Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan telah membuat surat perintah penugasan nomor: SP.Gas/408/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Guru Agama Pukul Murid Berakhir Damai
Kasus Guru Agama Pukul Murid Berakhir Damai

Kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut secara hukum.

Baca Selengkapnya
Akhir Kasus Ketua LPM Depok Dianiaya Anggota Polri
Akhir Kasus Ketua LPM Depok Dianiaya Anggota Polri

Sejak awal kasus ini memang diutamakan proses di luar persidangan.

Baca Selengkapnya
Inara Rusli Blak-blakan Mengaku Lega Usai Cabut Laporan Polisi Untuk Virgoun Soal Perzinahan
Inara Rusli Blak-blakan Mengaku Lega Usai Cabut Laporan Polisi Untuk Virgoun Soal Perzinahan

Inara Rusli mengaku sudah lega usai cabut laporannya terhadap Virgoun.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya