Laporan dugaan korupsi Khofifah, FKMS tegaskan tidak ada urusan politik
Merdeka.com - Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) membantah tudingan adanya muatan politik dan politik kotor terkait laporan dugaan korupsi Program Verifikasi dan Validasi (Verval) Kemensos tahun 2015 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis(21/06) lalu.
"Perlu kami sampaikan, bahwa apa yang kami lakukan seperti apa yang tertulis dalam buku saku untuk memahami tindak pidana korupsi yang diterbitkan oleh KPK tahun 2006, halaman 13. Bunyinya, ada korupsi, Laporkan," kata Koordinator FKMS Sutikno, dalam rilis tertulis yang diterima merdeka.com, Senin (25/6) membantah tudingan laporan yang dibuatnya ada kepentingan politik.
Menurut dia, pihaknya tidak menghiraukan dan membantah bila ada yang menuding laporan dugaan korupsi itu ada kepentingan politik, mengingat bertepatan dengan Pilgub Jatim 2018, dimana Mensos tahun 2014-2017 yakni Khofifah Indar Parawansa ikut konstestasi.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Kami tidak ada kepentingan dan urusan soal itu (politik). FKMS berprinsip ada korupsi, laporkan. Seperti apa yang tertulis dalam buku saku untuk memahami tindak pidana korupsi yang diterbitkan KPK tahun 2006, halaman 13," ungkap dia.
Selain itu, Sutikno, menjelaskan bahwa program Verval itu tersebar di 34 propinsi dan 512 kabupaten. Dimana membutuhkan waktu, biaya dan tenaga untuk mengumpulkan bukti-bukti berupa standar gaji, biaya sewa rumah dan harga-harga item lainnya dengan Pedoman standar biaya yang diterbitkan Inkindo sebagai patokan.
Sehingga, smabung dia, waktu 30 bulan setelah program itu selesai adalah sebuah kewajaran. "Jadi tudingan ada kepentingan politik tidak beralasan," ungkap dia.
FKMS laporkan Khofifah ke KPK terkait program verifikasi dan validasi Kemensos 2015 ©2018 Merdeka.com
Sutikno sampaikan, bahwa tidak hanya Program Verval kemensos tahun 2015 yang diduga ada Tindak Pidana Korupsi. "Dalam pengadaan Barang Bantuan Tenda Serbaguna, Matras,Tenda Gulung dan Selimut juga terjadi hal serupa," ungkap dia.
Sutikno merinci, pada Tahun 2016 Kementrian Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial ( DJPJS) mengadakan lelang pengadaan barang bantuan tenda serbaguna, matras, tenda gulung dan selimut.
Anggaran yang tersedia Rp37,756 miliar dan Harga Patokan Sendiri (HPS) sebesar Rp37,67 miliar. Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dijelaskan bahwa total HPS yang diperlukan Rp37,67 M dengan rincian tenda Serbaguna Rp12.924.860.300, Matras Rp7.379.137.920, tenda gulung Rp. 8.101.655.100 dan selimut Rp 9.264.395.250, dengan waktu pengerjaan sembilan puluh hari.
Namun, ujar dia, pihak panitia diduga sengaja membuat sulit persyaratan. Itu terbukti dari 113 peserta, hanya 9 perusahaan saja yang mengikuti tahap berikutnya. Sebanyak sembilan penawar yang lolos, 8 berstatus perseroan terbatas dan satu perusahaan berstatus CV yaitu :
PT Bhakti Internusa senilai, Rp 33.291.276.700, PT Citra Bhakti Persada Rp 33.903.043.713, PT Valanino Rajawali Perkasa Rp34.999.000.000, PT Luxindo Putra Mandiri Rp 35.103.208.000, PT Asaki Rp 35.783.838.000).
Kemudian, CV Maju Mapan Rp 36.921320.000, PT Humarsal Karya Perdana Rp36.163.234.734, PT Infinity Global Mandiri Rp 37.481.648.000, dan PT Mitra Yana Indonesia Rp37.481.648.000.
FKMS laporkan Khofifah ke KPK terkait program verifikasi dan validasi Kemensos 2015 ©2018 Merdeka.com
Hingga batas akhir proses pelelangan hanya satu perusahaan yang lolos yakni CV. Maju Mapan (CVMP) yang menduduki peringkat ke-6 dalam nilai penawaran.
Anehnya, CVMP sendiri berada di Jawa Timur tepatnya daerah Ngunut, Tulung Agung. Menurut Sutikno ada beberapa hal ini membuat ganjil proses pelelangan.
Pertama, ungkap dia, paket tersebut terdiri dari beberapa sub paket pekerjaan, sehingga kami menduga bahwa pihak Kemensos sengaja menggabung beberapa paket menjadi satu.
Hal itu, sambungnya, bertentangan dengan perpres 54/2010 Pengadaan Barang dan Jasa(PBJ) juncto perpres 70/2012 tentang perubahan Pengadaan Barang dan Jasa pasal 24 ayat 3 poin b.
Kejanggalan kedua, penawar peringkat ke -6 yang memenangkan lelang dengan menyingkirkan 5 penawar dibawahnya terjadi karena panitia membuat persyaratan yang sangat sulit.
"Ini bertentangan dengan perpres 54/2010 Pengadaan Barang dan Jasa(PBJ) juncto perpres 70/2012 tentang perubahan Pengadaan Barang dan Jasa pasal 24 ayat 3 poin d," jelasnya.
Kemudian, kejanggalan ketiga pemenang lelang adalah perusahaan yang statusnya usaha kecil sehingga untuk paket diatas Rp5 miliar tidak bisa mengikuti, namun faktanya memenangkan lelang.
"Dari 3 keganjilan diatas kami menduga telah terjadi persengkokolan lelang, dimana hal ini bertentangan dengan etika pengadaan dan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999," jlentrehnya.
Sementara itu, dalam penelusuran FKMS harga kontrak sebesar Rp36.921.320.000 teramat mahal. Menurut Sutikno, harga tertinggi dipasaran sebesar Rp31.8025.000.000. Sehingga pihaknya menduga terdapat kerugian negara sebesar Rp5.118.820.000.
"Korupsi tenda bisa membuka tabir siapa khofifah? Apakah dia seorang yang bersih seperti yang selama ini dia gembar-gemborkan? Ataukah dia seperti mereka yang pernah berurusan dengan KPK. Biarlah waktu yang menjawabnya," tutup Sutikno.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil
Baca SelengkapnyaMenteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil.
Baca SelengkapnyaPun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.
Baca SelengkapnyaKejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca SelengkapnyaSebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca Selengkapnya514 DPC PDIP melayangkan gugatan terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti
Baca SelengkapnyaAli menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaPemanggilan dan pemeriksaan dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri merilis pernyataannya seusai diperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaBahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca Selengkapnya