Laporan Ibas didiamkan, Bareskrim disebut IPW tebang pilih
Merdeka.com - Ketua Presidium IPW (Indonesia Police Watch), Neta S Pane menyambangi Bareskrim Polri pagi ini untuk mengingatkan Bareskrim Polri atas laporan Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas terkait pencemaran nama baik mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Yulianis.
"Dalam kasus ini, ingatkan Bareskrim. Siapa pun yang lapor harusnya diproses. Yulianis dilapor dan siap diperiksa," kata Neta di Mabes Polri, Jaksel, Senin (3/7).
Menurut Neta, setiap kasus yang dilaporkan seharusnya pihak kepolisian menindaklanjuti dengan cepat, bukan didiamkan. Sebagaimana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ibas, Yulianis telah dilaporkan sejak tahun 2013 lalu. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum menindaklanjuti kasus tersebut.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa harus lapor ke P2TPA? Cara melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) bisa menjadi langkah awal untuk mengakhiri siklus KDRT yang merusak dan mengancam keselamatan individu di dalam rumah tangga tersebut.
"Ketika seseorang melapor harusnya ditangani."
Lanjut dia, ada tembang pilih penuntasan kasus yang dilakukan oleh pihak Bareskrim. Di mana, Kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin yang membelit dua komisioner Komisi Yudisial (KY) yang baru saja dilaporkan, dengan cepat diproses. Sementara kasus pencemaran nama baik Ibas yang dilaporkan sejak dua tahun lalu, pihak Bareskrim malah mendiamkan.
"Mempertanyakan laporan Ibad 2 tahun lalu tak proses. Lalu Hakim Sarpin empat bulan diproses. Jangan sampai tebang pilih," ujar Neta.
Menurut Neta, kasus Ibas harus diusut juga dengan cepat karena ini juga kasus pencemaran nama baik sebagaimana kasus pencemaran nama baik yang diusut oleh Bareskrim akhir akhir ini.
"Ibas melaporkan karena pencemaran nama baik. Lapor ya proses. Menjadi aneh kasus ini dua tahun berjalan," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca Selengkapnya10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaTim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan aparat penegak hukum sering kali mengusut kasus yang sudah lewat
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaSeorang pejabat negara inisial S (55) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMP.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya