Laporkan pengacara Setnov, SBY dinilai merintangi penyidikan dan rendahkan advokat
Merdeka.com - Koordinator Tim Advokasi Untuk Kehormatan Profesi, Juniver Girsang, menilai tindakan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan Firman Wijaya, pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, ke Bareskrim terlalu reaktif. Tindakan SBY ini, kata Juniver, bisa saja dianggap sebagai upaya merintangi proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dalam persidangan.
"Bahwa tindakan SBY yang melaporkan rekan advokat Firman Wijaya ke polisi juga dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang berupaya untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Juniver di Sekretariat LMMP Building, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
Menurutnya, Ketua Umum Partai Demokrat itu dapat dipidana dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Firman hanya menjalankan tugas sebagai advokat dan berusaha membuka kebenaran dalam kasus korupsi e-KTP.
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Apa dakwaan terhadap Mentan SYL? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Dalam sidang tersebut, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga didakwa menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
-
Kenapa SYL didakwa? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
"Hal mana juga memiliki konsekuensi hukum melanggar ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, karena sejatinya rekan advokat Firman Wijaya, sedang berupaya mencari dan menemukan kebenaran materiil di dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto," ungkapnya.
Pelaporan SBY ini juga dinilai telah merendahkan martabat advokat. Serta tindakan pelaporan ke Polisi terkesan mengancam dan menghambat profesi advokat.
"Adanya laporan polisi tersebut, menjadikan profesi advokat mendapat tekanan, ancaman, hambatan, bahkan merendahkan harkat dan martabat profesi advokat di dalam melaksanakan tugasnya," ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa profesi advokat memiliki hak imunitas sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 dan kode etik advokat Indonesia.
"Bahwa profesi advokat memiliki hak imunitas (hak kekebalan hukum) dalam menjalankan profesinya, baik di dalam maupun di luar sidang, untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, SBY melapor Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga mencemarkan nama baiknya. Pihak SBY menilai penyataan Firman Wijaya, tidak sesuai dengan fakta persidangan kasus korupsi e-KTP yang disampaikan mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir. Menurutnya tidak pernah sekalipun Mirwan menyatakan ada intervensi dalam partai pemenang pemilu dalam kasus e-KTP.
"Kami tidak melihat di dalam persidangan pernyataan Mirwan Amir yang mengatakan ada intervensi partai pemenang pemilu," kata Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, Sabtu (10/2).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaNamun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaSYL meminta majelis hakim dapat mempertimbangkan pembukaan rekeningnya dengan alasan kemanusiaan.
Baca SelengkapnyaAlvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaMahfud melihat ada satu pengacara yang selalu membela polisi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca SelengkapnyaHal ini pasca aksi serentak mahasiswa di 899 Kampus
Baca Selengkapnya