Laporkan Perppu Ormas ke Komnas HAM, HTI sebut pemerintah diktator
Merdeka.com - Munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) masih menjadi polemik di kalangangan masyarakat. Adanya Perppu ini diduga bisa mengganggu kebebasan masyarakat dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Melihat hal ini, Organisasi Masyarakat (Ormas) Hazibut Tahir Indonesia (HTI) merasa pelu melaporkan adanya Perppu ke Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Mereka menganggap Perppu sebagai bentuk pemerintah bertindak diktator.
"Jelas-jelas menunjukan penguasa diktator penguasa yang menjadi musuh rakyatnya sendiri. Dalam konteks terakhir bagaimana pemerintahan yang semena-mena mengeluarkan perppu padahal ada syarat untuk mengeluarkan Peppu," kata Ketua DPP HTI, Rahmat S Habib, di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Kenapa Kemenkumham merayakan Hari HAM? Hal ini sekaligus menjadi sebuah pengingat yang kuat akan pentingnya pengakuan, penghormatan, dan merayakan keberagaman Indonesia yang sangat berlimpah.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
Sekitar pukul 11.00 WIB para anggota HTI mulai diterima jajaran pengurus Komnas HAM. Pertemuan itu berlangsung sekitar satu jam setengah.
Dari pertemuan itu, tim hukum HTI, Ahmad Khozinudin, berharap bisa mendapatkan rekomendasi dari Komnas HAM tentang dikeluarkannya Perppu tentang Ormas tersebut. Hal tersebut dianggap Ahmad dan anggota HTI yangblain sebagai bentuk pelanggaran HAM.
"Kami akan meminta dari Komnas HAM melakukan penelitian kemudian investigasi dan kami harapkan muncul rekomendasi yang paling penting rekomendasi menyimpulkan bahwa rezim yang ada saat ini diktator, tiran dan tidak taat hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia," kata Ahmad.
Selain itu, melaporkan malasah Perppu, kata Ahmad, HTI juga akan melaporkan tindak persekusi yang dialami oleh HTI beberapa waktu lalu. Persekusi itu dalam bentuk pengahalangan, penghadangan, dan juga pembubaran tablig akbar.
"Teks laporan yang kedua ini adalah laporan dari HTI daerah yang masuk kepada tim pusat bantuan hukum HTI adalah adanya persekusi yang dilakukan oleh organisasi nonnegara yang mengambil alih tugas dan wewenang negara. Siapa itu ini dilakukan oleh oknum saudara kami sebenarnya, yaitu Banser NU," ungkapnya.
"Dalam bentuk penghalangan pengadangan bahkan sampai pembubaran pembubaran pengajian tabligh akbar yang dilakukan oleh simpatisan anggota bahkan lembaga resmi HTI di berbagai daerah," ujarnya.
Laporan itu kini telah diterima oleh Komisioner komnas HAM Ansori Sinungan. Menurutnya Komnas HAM akan terus mengingatkan pemerintah karena hukum harus dibuat berdasarkan asas keadilan.
"Apapun yang terjadi kita akan mengingatkan pemerintah. Ya hukum itu harus dibuat berdasarkan asas keadilan kemudian bagaimana implementasi dan hukum berlaku setiap orang tanpa diskriminasi. Serta saya rasa mekanisme hukum tetap harus ditempuh," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu cirinya adalah ketika sosok itu ditanya, jawabnya tidak tahu.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo membantah pernyataan Ketua PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri soal pemerintahan Jokowi seperti Orba
Baca SelengkapnyaIndonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.
Baca SelengkapnyaDjarot berujar, memberikan kekuasaan yang berlebihan tanpa kontrol kepada suatu lembaga akan sangat berbahaya.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, pengungkapan tragedi Kudatuli diharapkan mampu menghilangkan kekuasaan yang menindas.
Baca SelengkapnyaHasto juga mengaku ditertawai oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaNamun partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu bisa memasang bertruk-truk bendera.
Baca SelengkapnyaMegawati menyoroti konstitusi yang ikut dibelokkan penguasa demi kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaPembakaran bendera itu terjadi saat demonstrasi yang digelar HMI.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca Selengkapnya