Larang Keras Ekspor Keluar Negeri, Polri Minta Produsen Perbanyak Produksi Masker
Merdeka.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi menyatakan Virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemi. Di Indonesia, 34 kasus positif virus Corona atau Covid-19 terdeteksi sampai tanggal 11 Maret kemarin.
Melihat kondisi ini, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang sudah mengeluarkan imbauan melarang seluruh produsen masker di Indonesia untuk mengekspor produk ke luar negeri. Ini menjadi salah satu upaya antisipasi kelangkaan masker di Tanah Air efek wabah virus corona.
"Yang kita lakukan sementara melarang untuk ke luar negeri. Ekspor ke luar negeri. Karena kita memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Pertama itu dulu. Untuk bahan masker tetap terbuka dilakukan impor," tutur Daniel di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kenapa masker wajah disarankan untuk dipakai? Mereka menekankan pentingnya memakai masker pada waktu-waktu tertentu untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran penyakit.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Setelah semua bahan masker tercampur dengan baik, aplikasikan masker secara merata ke seluruh wajah yang telah dibersihkan sebelumnya. Pastikan untuk menghindari area sekitar mata dan bibir, karena kulit di daerah tersebut lebih sensitif terhadap bahan-bahan yang digunakan.
Daniel mengatakan, ada dua jenis masker di pasaran. Imbauan ini lebih ditujukan pada masker yang memiliki standar uji klinis medis dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
"Jadi masker ini ada dua jenis. Ada masker yang memang untuk kesehatan, harus ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Kalau masker biasa yang menangkal debu itu kita nggak masalah, banyak jenisnya. Yang kita perhatikan yang jenis untuk menangkal, masker kesehatan," jelas dia.
Menurut Daniel, pihaknya juga telah meminta para pengusaha agar menaikkan jumlah produksi masker dibanding biasanya. Sejauh ini, ketersediaan masker di pasaran semakin membaik.
"Sebenarnya ketersediaan dari pabrik yang kita punya sudah kita kasih stimulan agar memproduksi lebih dari yang sebelumnya dan membatasi pengiriman ke luar Indonesia," kata Daniel.
Untuk saat ini, lanjutnya, belum ada lagi temuan penimbunan masker atau pun yang mengirim ribuan barang tersebut ke luar negeri. Sementara larangan ekspor masker diberlakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Menunggu kondisi dalam negeri stabil," jelas Daniel.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.
Baca SelengkapnyaAturan ini diklaim akan mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung PHK buruh.
Baca SelengkapnyaRencana pembatasan penjualan produk impor di bawah Rp1,5 Juta untuk melindungi produk UMKM dari ancaman produk impor, salah satunya TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaLangkah ini dilakukan untuk melindungi industri lokal dari lonjakan impor yang dapat mengancam daya saing produk dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPihaknya turut mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian Perindustrian yang dengan tegas menginginkan pembatasan impor kembali.
Baca SelengkapnyaRencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaPenerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca Selengkapnya