Larang ojek online, Menhub Jonan berpotensi langgar HAM
Merdeka.com - Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing menyesalkan keluarnya surat menteri perhubungan yang melarang keberadaan ojek sebagai angkutan umum karena terlalu prematur. Seharusnya menhub dicarikan solusi atas keberadaan ojek yang sudah berlangsung sejak lama dan menjadi ciri khas transportasi di Indonesia.
Menurut David, konsumen menjadikan ojek sebagai alternatif utama pengganti kendaraan umum yang dirasakan belum dapat memenuhi tuntutan masyarakat.
"Bahkan sejak adanya kerjasama pengojek dengan perusahaan penyelenggara jaringan makin banyak konsumen yang meminati dan sangat terbantu dengan transportasi ini," kata David dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (18/12).
-
Apa itu ojek? Mengutip dari Jurnal Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia karya Neneng Fauziah, mengatakan bahwa istilah ‘ojek’ berasal dari kata ‘obyek’.
-
Apa yang dilakukan driver ojol? Driver ojol tersebut memberikan helm pribadinya kepada pengendara yang ditegur saat berhenti di lampu lalu lintas. Aksi perhatian driver ojol itupun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet.
-
Kenapa driver ojek online pakai jalan tikus? 'Jalan Tikus' atau jalan tembus. Jalan favorit bagi pengendara motor. Jalan yang biasanya hanya cukup dilewati satu motor. Saling terhimpit di gang sempit. Di tengah permukiman padat penduduk. Di antara gedung pencakar langit ibu kota. Membentang di atas lintasan sungai. Bahkan di jembatan yang hanya terbuat dari bambu.
-
Siapa yang memanfaatkan ojek di Dusun Butuh? Tarif yang dikenakan pendaki untuk bisa naik ojek itu adalah Rp20.000 sekali jalan, untuk pulang pergi tarif totalnya Rp40.000.
-
Bagaimana cara driver ojek online melewati jalan tikus? Melintas di jalan tikus tak boleh ugal-ugalan. Sopan santun tetap dijaga. "Kanan kiri rumah orang, ada anak-anak yang main, bapak-bapak duduk pinggir jalan. Harus permisi ."
-
Kenapa ojek muncul? Ide ini muncul dari kondisi jalan desa yang rusak serta tak bisa dilalui oleh mobil sehingga, ditawarkan jasa transportasi lain berupa ojek sepeda.
David mengungkapkan, sebenarnya kendaraan angkutan ojek sudah diklasifikasikan dan diakui sebagai lapangan usaha berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 dalam lampiran nomor 49424 yang mengatur perihal Angkutan Ojek Motor.
Dalam aturan ini, kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor.
Untuk itu, dalam merespons dinamika isu perlindungan konsumen tersebut BPKN sudah merampungkan kajian dan Focus Group Disccusion (FGD) tentang transportasi berbasis online dengan mengundang seluruh stakeholders.
David berharap seluruh stakeholders termasuk kepolisian tidak gegabah dalam melakukan tindakan mengingat banyak sekali pekerja yang menjalankan lapangan usaha kendaraan angkutan ojek ini untuk mencari nafkah. Di lain pihak banyak sekali masyarakat atau konsumen yang membutuhkannya di tengah-tengah karut marutnya angkutan umum saat ini.
"Pelarangan tersebut berpotensi adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Jika pelaku usaha transportasi yang dilarang ini belum atau tidak membayar pajak, justru di sinilah pentingnya peran Pemerintah melakukan pembinaan. Jika dibina dengan benar dan bebas dari pungutan-pungutan liar, mereka juga berpotensi sebagai pembayar pajak," kata David.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaRibuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.
Baca SelengkapnyaDriver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaDari hasil sweeping beberapa pengemudi melintas di Medan Merdeka Barat langsung diarahkan untuk ikut bergabung.
Baca SelengkapnyaPengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi ojol.
Baca SelengkapnyaDemo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb
Baca SelengkapnyaAspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca Selengkapnya