Larangan Kadisdik DKI siswa bawa kendaraan ke sekolah dikecam
Merdeka.com - Sebuah petisi yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arief Budiman menjadi bahan pergunjingan di situs change.org. Petisi yang dibuat oleh Eric Halim itu menyoroti kebijakan Arief Budiman yang tidak memperbolehkan pelajar di Ibukota untuk membawa kendaraan walaupun sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Petisi yang telah mendapatkan 1.500 dukungan lebih itu menginginkan agar Dinas Pendidikan DKI lebih mementingkan dan memperhatikan sekolah yang sudah tidak layak untuk digunakan sebagai kegiatan belajar mengajar. Dalam petisi ini mencontohkan seorang siswa yang rumahnya jauh dari sekolah dan tak bisa diantar berangkat untuk menuntut ilmu dikarenakan kedua orangtuanya harus bekerja. Sehingga siswa tersebut harus membawa sepeda motor ke sekolahnya agar tidak telat datang ke sekolah.
"Siswa X membawa motor berangkat setiap hari pukul 05.00 WIB dan sampai selalu pukul 06.20 WIB. Bagaimana bila siswa X harus naik angkutan umum? Bisa-bisa siswa X harus berangkat pukul 04.00 WIB untuk menghindari telat. Kami menuntut apabila murid yang sudah memiliki SIM tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah," tulis petisi tersebut yang dikutip merdeka.com, Rabu (2/9).
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Siapa saja yang menandatangani Petisi 50? Dari 50 tokoh yang berani untuk menentang bentuk pernyataan dari Presiden Soeharto itu di antaranya adalah Mantan KASAD Jenderal A.H. Nasution, mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso, Mantan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, Mohammad Natsir, hingga Syafruddin Prawiranegara.
-
Apa solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Palembang? Ansori mengaku akan mempertimbangkan usulan pembagian siswa dari sekolah dengan pendaftar berlebih. Tujuannya untuk mengisi banyaknya bangku kosong di sekolah itu.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa tujuan Petisi 50? Petisi tersebut secara resmi diterbitkan pada tanggal 5 Mei 1980 di Jakarta. Dengan ditandatanganinya petisi tersebut, diharapkan Presiden Soeharto bisa mawas diri namun di sisi lain, mereka yang memilih untuk tanda tangan juga tak luput dari risiko yang cukup besar.
Oleh sebab itu, petisi ini meminta keadilan yaitu semua orang Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tidak membawa kendaraan pribadi untuk bekerja apabila alasannya untuk mengurangi kemacetan. Sebab, anak sekolah yang membawa kendaraan bermotor apabila tidak diperbolehkan maka tidak spesifik mengurangi kemacetan. Jadi, tidak ada pengaruhnya murid yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
"Semoga ke depannya Dinas Pendidikan DKI Jakarta lebih mementingkan kualitas pendidikan di Indonesia terlebih Jakarta sebagai Ibukota Negara dan lebih memberlakukan peraturan yang logis," tulis petisi ini. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.
Baca SelengkapnyaDedi Mulyadi ikut angkat bicara terkait kecelakaan bus yang menewaskan pelajar dan guru SMK asal Depok.
Baca SelengkapnyaPurwo bilang, dilarangnya perpisahan di luar area sekolah sudah ditetapkan melalui surat edaran (SE).
Baca SelengkapnyaTerdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta sejauh ini pihaknya belum menentukan sanksi bagi para pelajar yang ikut demo.
Baca SelengkapnyaGuru ini tanpa ragu adang bus yang main klakson basuri di depan sekolah.
Baca SelengkapnyaDisdik Jakarta mengimbau para pelajar tak perlu bagi-bagi takjil dengan konvoi motor
Baca SelengkapnyaStudy tour dinilai membebani orang tua siswa dinilai tidak sejalan dengan komitmen pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.
Baca SelengkapnyaSeharusnya dugaan sekolah mencari untuk dari acara study tour juga harus menjadi perhatian.
Baca SelengkapnyaGuru ini tanpa ragu adang bus yang main klakson basuri di depan sekolah.
Baca SelengkapnyaPara pelajar itu mengikuti ajakan untuk bergabung di gedung DPR RI dari mulut ke mulut dan sosmed.
Baca SelengkapnyaBesaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.
Baca Selengkapnya