Larangan mantan napi korupsi jadi caleg dinilai tak melanggar HAM
Merdeka.com - Koordinator Divisi Jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan sepakat soal Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang pelarangan napi korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Sebab, sudah seharusnya pejabat publik memiliki rekam jejak yang baik.
"Langkah KPU sebenarnya langkah preventif untuk mencegah figur bermasalah apalagi yang terpidana yang pernah terlibat korupsi itu sudah baik dan sebagai pejabat publik harus ketat persyaratannya, maka larangan KPU itu tidak bertentangan dengan undang-undang," kata Abdullah di D'Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Menurutnya, hal tersebut justru menjelaskan kepada masyarakat bahwa syarat calon itu merupakan sosok yang memiliki rekam jejak baik dan berintegritas. Contohnya para caleg mesti punya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang bebas dari masalah pidana.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Apa saja syarat jadi caleg? Sementara berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Apa yang dimaksud dengan integritas pemilu? Integritas pemilu merujuk pada keadaan di mana proses pemilihan umum dilaksanakan dengan penuh kejujuran, keadilan, dan tanpa adanya intervensi yang merugikan.
"Kenapa harus SKCK misalnya, harus maju mencalonkan itu harus ada SKCK harus ada, surat bebas perkara, tidak terkait tindak pidana, " tuturnya.
Rencana PKPU ini juga dinilai mayoritas fraksi DPR dan parpol bertentangan dengan UU Pemilu dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab dalam UU Pemilu tidak ada larangan bagi pihak yang disebutkan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
Menanggapi itu, Abdullah menilai bahwa rakyat sebagai pemilih para wakilnya juga memiliki hak asasi yang mesti diperjuangkan. Maka dari itu, pejabat publik jangan mendalilkan HAM sebagai tameng untuk melindungi kepentingan.
"Saya kira ini secara umum pejabat publiknya. Maka norma hak asasi manusia itu bukan soal norma yang menjadikan tameng yang kemudian melakukan pembenaran. Tapi pada perspektif bahwa publik butuh figur yang layak dan tepat dan tidak punya rekam jejak yang buruk. Pada dimensi itu sebenarnya ini pun menjadi hak HAM nya pemilih untuk mendapatkan figur yang layak," tukasnya.
Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.
"Nanti akan kami masukkan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan, karena di UU belum ada," kata anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Hasyim melihat korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaMencari seorang pemimpin yang berintegritas merupakan hal mutlak agar tidak memiliki beban masa lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, jangan sampai proses seleksi Capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya