Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Larangan Mudik, Kereta Api hingga Travel Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei 2021

Larangan Mudik, Kereta Api hingga Travel Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei 2021 Puluhan Pemudik Jalani Rapid Test Antigen Gratis di Terminal Tirtonadi. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 H/2021 dalam rangka penyebaran pencegahan penyebaran Covid-19. Hal tersebut seiring dengan Satgas yang telah mengeluarkan surat edaran nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri dan upaya pengendalian selama bulan suci ramadan.

"Kementerian perhubungan telah menerbitkan PM nomer 13/2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (8/4).

Dia menjelaskan pengendalian transportasi tersebut dilakukan yaitu melalui penggunaan sarana transportasi untuk seluruh moda transportasi darat, laut, udara serta kereta api. Hal tersebut terhitung pada 6 Mei-17 Mei 2021.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua transportasi moda darat, laut, udara dan kereta api di mulai pada tanggal 6 mei-17 mei 2021," katanya.

"Adapun ketentuan setiap moda transportasi hal-hal dilarang, pengecualian dan juga sanksi dan diatur juga wilayah aglomerasi," tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi menambahkan untuk angkutan Travel yang bandel, petugas tak akan segan untuk menindak tegas.

"Khusus untuk Travel tadi kami sudah rapat bagi kendaraan travel atau angkutan perseorang yang digunakan nanti akan dilakukan tindakan tegas, baik tindakan tegas baik dengan penilangan sesuai UU yang ada," tambahnya.

Sebelumnya diketahui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran di 2021. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

SE ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021. Larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," kutipan isi dalam SE seperti melansir laman Setkab, Kamis (8/4).

Ditegaskan Doni, pelanggaran larangan mudik Lebaran dalam SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

Selain itu, pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan Ramadan dan Idulfitri.

Adapun maksud disusunnya SE adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idulfitri.

Sementara, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

"Periode peniadaan mudik Idulfitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6–17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri," tertuang dalam SE.

Adapun 4 ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri.

Kemudian peniadaan mudik Lebaran tanggal 6 – 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik

Tujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik

Baca Selengkapnya
Pembatasan Arus Lalulintas di Jalan Tol Mulai 5 April 2024
Pembatasan Arus Lalulintas di Jalan Tol Mulai 5 April 2024

One way itu akan diberlakukan di KM 72 Cipali sampai KM 414 Tol Semarang-Batang.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya