Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Laundry berkedok salon esek-esek disegel polisi syariat

Laundry berkedok salon esek-esek disegel polisi syariat Laundry berkedok esek-esek. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi syariat Kota Banda Aceh menyegel sebuah laundry yang berkedok salon esek-esek di Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Saat penyegelan, tempat itu tidak berpenghuni dan pintu toko tergembok dari luar.

Penyegelan laundry yang juga membuka praktik rumah kecantikan menyita perhatian warga yang berada di lokasi tersebut. Apa lagi kawasan itu merupakan tempat padat penduduk. Laundry dan juga ada praktik rumah kecantikan itu milik Eka Safira Arsyid.

Pada waktu yang bersamaan Polisi Syariat Kota Banda Aceh juga menyegel sebuah rumah kos-kosan yang sudah pernah ditangkap pelaku mesum. Rumah kos-kosan tersebut merupakan bekas Wisma Kota Raja sudah tidak beroperasi lagi yang terletak di Lamteumen Timur di kecamatan yang sama.

Rumah kos-kosan itu milik Khairunnasuha saat ini berada di Medan, Sumatera Utara yang dikelola oleh Fitriani. Selama ini rumah kos-kosan itu yang memiliki 10 kamar lebih kerap dijadikan tempat pasangan mesum.

PLH Kasat Pol PP-Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi Abdul Latif mengatakan, kedua tempat yang disegel tersebut pernah kedapatan memfasilitasi pelaku mesum dan khalwat. Selain itu kedua tempat usaha itu tidak memiliki izin operasional apapun.

"Kita sudah peringati sebelumnya tempat itu agar tidak disalahgunakan dan mengurus perizinan setelah menangkap beberapa pelaku mesum di dua lokasi itu," kata Evendi Abdul Latif, Rabu (15/10) di Banda Aceh.

Kata Evendi, di laundry dan rumah kecantikan yang disegel itu, petugas sudah pernah menangkap 2 pasang yang sedang melakukan mesum pada tanggal 4 September 2014 lalu. "Saat itu satu orang melarikan diri dan 3 orang lagi sekarang sedang diproses," jelasnya.

Sedangkan di rumah kos-kosan itu bekas Wisma Koeta Raja, katanya, pernah juga ditangkap dua pasang pelaku mesum yang ditangkap pada tanggal 7 September 2014. Lagi–lagi saat itu satu orang lolos melarikan diri dan selebihnya sekarang masih sedang diproses hukum.

"Penyegelan ini berdasarkan Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang SITU dan qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat," imbuhnya.

Lanjut Evendi, pemilik rumah kos-kosan itu yang juga dijadikan tempat tinggal agar dalam waktu 3 hari terhitung sekarang untuk segera meninggalkan tempat itu. "Kita beri waktu 3 hari untuk mengosongkan rumah kos-kosan itu dan pemilik laundry diminta untuk menghadap petugas," tutupnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Milik Bos Mafia Judi Bola, Potret Rumah Mewah Terbengkalai, di Dalam ada Poster Bertuliskan 'Open Agen Bola'
Diduga Milik Bos Mafia Judi Bola, Potret Rumah Mewah Terbengkalai, di Dalam ada Poster Bertuliskan 'Open Agen Bola'

Penampakan rumah terbengkalai di Semarang yang dulu pernah dipakai untuk judi.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Gang Royal, Tempat Esek-Esek yang Kini Dibongkar
Menelusuri Gang Royal, Tempat Esek-Esek yang Kini Dibongkar

SK yang bekerja di dalam gang yang bangunannya tengah dirobohkan itu disebut 'anak dalam'.

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
Benar-benar Rusak, Sejumlah Pelajar Ketahuan Mesum di Gedung Kosong 'Cowoknya Banyak Ceweknya 1 Orang'
Benar-benar Rusak, Sejumlah Pelajar Ketahuan Mesum di Gedung Kosong 'Cowoknya Banyak Ceweknya 1 Orang'

Sebuah video memperlihatkan pelajar yang tak sekolah dan mesum di gedung kosong.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya

Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin

Baca Selengkapnya
Razia Lokalisasi Danau Tempe Baru Dilakukan Padahal Sudah Diadukan 1,5 Bulan Lalu, Ini Dalih Satpol PP
Razia Lokalisasi Danau Tempe Baru Dilakukan Padahal Sudah Diadukan 1,5 Bulan Lalu, Ini Dalih Satpol PP

Saat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.

Baca Selengkapnya
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi

Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin

Baca Selengkapnya
Warga 'Kafe' Gang Royal Sayangkan Bangunan Dibongkar Meski Punya Sertifikat
Warga 'Kafe' Gang Royal Sayangkan Bangunan Dibongkar Meski Punya Sertifikat

Terdapat satu alat berat juga ikut merobohkan bangunan tersebut.

Baca Selengkapnya