Lawan aktivis lingkungan, penambang pasir cari perlindungan ke pusat
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Penambang Pasir Laut (AP3L) Kepulauan Riau mengatakan tidak akan masalah jika mengeruk pasir yang ada terumbu karang.
"Dulu itu dilarang. Tapi aturan itu tidak relevan lagi. Misalkan daerah tersebut ada terumbu karang sebenarnya bisa kita garap. Jika itu jelas aturannya. Kita tidak akan melanggarnya," kata Sekum AP3L, Tanwar Dahlan, Selasa (8/3).
Pembentukan asosiasi ini, diakui Yanwar untuk melobi menteri agar memberikan keleluasaan kepada Pemda dalam pengelolaan minerba.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Bagaimana Anies akan berantas tambang ilegal? 'Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,' tutupnya.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Kenapa Anies ingin berantas tambang ilegal? Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan ada yang harus diprioritaskan yaitu memberantas tambang ilegal karena bisa merugikan masyarakat bahkan Indonesia.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Menggunakan UU 23 tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah mengelola sumber-sumber mineral, Yanwar dan asosiasinya menyebut langkah yang sedang ditempuh sebagai perjuangan.
"Perjuangan masih panjang, karena ekspor pasir laut harus seizin pemerintah pusat. Sekali lagi ini masih langkah awal," ujarnya dengan tegas.
Terkait larangan menteri melalui SK menteri no 117 tahun 2003 membuat para pengusaha pasir laut tidak bisa melakukan ekspor. Padahal sudah menjadi rahasia umum masyarakat Batam, bahwa harga dan kebutuhan pasir laut dari negeri tetangga Singapura cukup tinggi.
"Untuk pasir laut kita batasi dulu, ada SK Menperindag. Sejak tahun 2003 dilarang ekspor. Kita ingin sesuatu yang resmi. Baik itu mengenai lingkungan. Tidak kita tidak takut soal isu lingkungan selagi aturannya jelas," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaMenjadi nelayan merupakan sebuah profesi yang memiliki resiko., tidak jarang harus berjumpa dengan badai di tengah laut.
Baca SelengkapnyaMenurut Andap, masyarakat tidak akan langsung menolak kehadiran perusahaan tambang.
Baca SelengkapnyaMereka menolak keras penggusuran Pulau Rempang. Mereka juga menuntut pemerintah agar menghentikan praktik perampasan tanah terhadap warga Pulau Rempang.
Baca SelengkapnyaSiti Nurbaya memastikan izin ormas keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.
Baca SelengkapnyaWarga Nagari Air Bangis khawatir Proyek Strategi Nasional (PSN) akan membuat kehidupan mereka terancam.
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca Selengkapnya