Lawan Permendag Nomor 06, ratusan pedagang miras bikin petisi
Merdeka.com - Ratusan pedagang kecil di Jawa Timur, menggelar petisi menolak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (mihol) di Indonesia, Senin (6/4). Aturan yang diberlakukan pada 16 April ini, dinilai telah 'membunuh' perekonomian masyarakat kecil dan menyuburkan bisnis miras oplosan yang sudah mengakibatkan ratusan nyawa melayang.
Ketua Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI), Nur Khasan mengatakan, pembatasan peredaran mihol golongan A atau Bir itu, akan berimbas pada peredaran minuman ilegal seperti miras oplosan.
Sementara mihol yang selama ini dijual oleh para pedagang kecil, kata Nur Khasan, adalah produk resmi yang sudah diatur dalam undang-undang. "Jika aturan ini diterapkan maka para pedagang kecil, dan masyarakat desa tidak lagi bisa menjual minuman beralkohol secara legal," katanya di sela acara pembubuhan tanda tangan penolakan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 di Surabaya.
-
Mengapa Si Manis Mart membatasi pembelian? 'Untuk pembelian kami batasi. Misal, seorang beli beras maksimal 10 kg, cabai, bawang, dan telur dibatasi 2 kg. Kami tidak cari keuntungan dan hanya menjaga stabilitas harga.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Kenapa bahan-bahan itu dilarang? Mengutip Indy100, Selasa (5/11), badan yang berbasis di Helsinki ini menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut dilarang dalam kosmetik karena telah diidentifikasi sebagai polutan organik persisten atau 'sangat persisten, (sangat) bioakumulatif dan beracun (PBT/vPvB)' yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa minuman manis dihindari? Keinginan mengonsumsi makanan dan minuman manis ini penting untuk dihindari agar tidak terjadi secara berlebihan.
-
Apa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
Kata dia, Bir, adalah minuman yang sudah dikonsumsi masyarakat secara aman. Bahkan, saat menggelar acara pesta rakyat, masyarakat biasa menyuguhkan Bir.
"Di Sragen dan Purwodadi misalnya. Tradisi masyarakat di sana, setiap panen raya selalu menggelar Tayub (kesenian daerah), yang biasanya menyuguhkan Bir sebagai penghormatan yang diakui dan diterima masyarakat setempat selama puluhan tahun," lanjutnya.
Dan jika Permendag tentang pembatasan penjualan mihol ini diberlakukan, maka saat masyarakat yang hendak menggelar pesta rakyat akan terpaksa mengonsumsi miras oplosan.
"Miras oplosan akan semakin marak dengan adanya peraturan ini. Kondisi ini justru semakin berbahaya. Tak hanya menambah jumlah angka kejahatan karena sumber ekonominya dimatikan, juga semakin menambah tingginya korban jiwa akibat oplosan beracun," keluhnya.
Selain mengancam rantai perekonomian masyarakat kecil, peraturan tersebut juga berimbas pada bisnis pariwisata. "Regulasi ini kan berlaku di seluruh Indonesia. Sementara kita memiliki banyak tempat wisata yang mendatangkan turis mancanegara penikmat minum beralkohol."
"Karena di Indonesia marak oplosan sebagai akibat pembatasan penjualan Bir, pariwisata di Indonesia juga diperkirakan sepi pengunjung dari mancanegara," sambungnya.
Senada, Darsono, agen Bir di Surabaya, yang mewakili ratusan pedagang di Jawa Timur, juga mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya, regulasi yang digulirkan pemerintah untuk membatasi peredaran mihol itu, tidak pernah disosialisasikan ke masyarakat bawah.
"Mereka hanya berbicara untuk orang-orang yang di atas saja (elit politik), sementara mereka tidak pernah bicara ke masyarakat soal solusi dari aturan itu. Kalau begini kan kita bisa kehilangan pekerjaan. Anak istri pedagang mau dikasih makan apa. Yang kami jual kan bukan barang ilegal? Apa kita juga harus jualan miras oplosan yang ilegal?," keluh warga Benowo itu.
Sementara itu, usai membubuhkan tanda-tangan penolakan atas Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang digelar di Surabaya hari ini, akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta.
"Kita sudah road show ke sejumlah daerah. Kita sudah menggelar petisi di Jawa Barat, Jawa Tengah dan hari ini di Jawa Timur. Hasil petisi ini akan kita sampaikan ke kementerian dan presiden di Jakarta," tambah Nur Khasan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha ritel menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaSelama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil
Baca SelengkapnyaLarangan penjualan rokok di RPP Kesehatan akan mematikan pendapatan 9 juta pedagang pasar anggota APARSI.
Baca SelengkapnyaPotensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBagi mereka, menjual rokok ketengan seperti memberi keringanan bagi perokok yang tak punya uang.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaTutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.
Baca Selengkapnya