Lawan Petugas dan Rusak Mobil BNNK Deli Serdang, 2 Warga Ditangkap
Merdeka.com - Polisi menangkap 2 warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, Deli Serdang, Sumut. Mereka diduga sebagai provokator yang memicu amuk warga menyerang petugas dan merusak mobil Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang.
"Dua orang tersangka yang diamankan adalah I Kepala Dusun, dan A warga Dusun III Desa Rugemuk. Keduanya terjerat kasus menghalangi petugas dan perusakan kendaraan dinas petugas," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, Jumat (7/8).
Kepala Dusun I diduga menghalangi petugas saat akan menangkap S (33), yang masih ada hubungan keluarga dengannya. Selain itu masih ada tiga tersangka lainnya yang diduga menghalangi petugas, yakni HS, AH,UD dan R. Mereka masih dalam pencarian.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Sementara A diduga merusak mobil dinas BNNK Deli Serdang. Selain A, masih ada empat tersangka perusakan itu yang masih diburu petugas, yakni H, N, A dan S. "Saat kejadian, mereka mungkin terprovokasi, hingga melakukan perusakan," ujar Yemi .
Dalam penangkapan ini, petugas Polresta Deli Serdang mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sejumlah batu yang digunakan untuk menyerang dan merusak kendaraan Dinas BNNK Deli Serdang. "Para tersangka kita kenakan Pasal 214 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," sebutnya.
Dia juga memaparkan kronologi kejadian itu. Peristiwa bermula pada Rabu (5/8) sekitar pukul 10.00 Wib, saat itu 11 petugas BNNK Deli Serdang menyergap S, terduga pengedar narkoba di Desa Rugemuk. Dia ditangkap saat tidur di kamar. Paket sabu-sabu ditemukan di bawah tempat tidurnya.
Tidak terima dengan penangkapan itu, istri S dan tersangka I memprovokasi warga. "Mereka menuding petugas BNN lah yang menyelipkan sabu-sabu itu," ujar Yemi.
Masyarakat terprovokasi dan emosi dan menyerang petugas BNNK Deli Serdang. Mereka kabur dan meninggalkan mobil dinas di lokasi. Kendaraan itu akhirnya dirusak dan dibalikkan warga. Sementara S juga kabur. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban tertembak dan terlindas mobil polisi kini dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaDua demonstran terekam kamera melempar mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar. Akibat lemparan itu kaca mobil pecah dan Kasatlantas terluka.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaViral video dua orang pemuda mabuk mabuk mengadang bus berakhir dihajar massa.
Baca SelengkapnyaPolresta Cilacap menangkap dua orang pelaku perusakan bus yang membawa pemain Persekat Tegal.
Baca SelengkapnyaDelapan warga yang ditangkap itu akan diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaWakasat Samapta Polres Metro Depok AKP Winam Agus mendatangi mereka dan meminta agar menghentikan pertikaian.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaPelemparan batu di Jalan Margonda ini sudah sangat meresahkan warga. Karena dikhawatirkan bisa menimpa pengendara lain yang sedang melintas.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca SelengkapnyaTerlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.
Baca Selengkapnya