Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka Ilustrasi pernikahan. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/kireewong foto

Merdeka.com - Layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka setelah pada tanggal 1-21 April kemarin sempat terhenti. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," kata Kamaruddin Amin dalam pesan singkat, Jumat (24/4).

"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," lanjut Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (calon pengantin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Meski diperbolehkan, pelaksanaan akad nikah di KUA tetap harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang calon pengantin dalam satu hari," kata Kamaruddin.

"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang calon pengantin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambung Kamaruddin.

Kamaruddin juga menjelaskan, apabila ada satu alasan atau keadaan yang mendesak, calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini. Demikian juga jika calon pengantin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.

Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad, saat kuota layanan delapan pasang calon pengantin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang calon pengantin dengan disertai alasan yang kuat," jelas Kamaruddin.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka, Ini 5 Kementerian/Lembaga Paling Banyak Diminati
Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka, Ini 5 Kementerian/Lembaga Paling Banyak Diminati

Berdasarkan data BKN, hingga 27 Agustus 2024 terdaftar 727.465 pelamar dengan 113.785 di antaranya telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Baca Selengkapnya
468 Orang Daftar Dewas-Capim KPK, Mulai dari Akademisi hingga Aparat Penegak Hukum
468 Orang Daftar Dewas-Capim KPK, Mulai dari Akademisi hingga Aparat Penegak Hukum

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK akan ditutup pada Senin, pukul 23.59 WIB.

Baca Selengkapnya
Jumlah Pelamar CPNS 2024 Tembus Jutaan Orang, Ini Instansi Paling Ramai dan Sepi Peminat
Jumlah Pelamar CPNS 2024 Tembus Jutaan Orang, Ini Instansi Paling Ramai dan Sepi Peminat

Terdapat 72.290 pelamar CPNS 2024 yang terverifikasi memenuhi syarat (MS). Sementara 22.794 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Selengkapnya
Pansel Terima Pendaftaran 42 Capim dan 42 Calon Dewas KPK
Pansel Terima Pendaftaran 42 Capim dan 42 Calon Dewas KPK

Pansel mencatat 468 orang meregistrasi akun, 42 orang mendaftar capim dan 42 calon Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: Pelamar CPNS Sudah Mencapai 37.761 Orang, Ini Kementerian dan Lembaga Paling Banyak Diincar
Data Terbaru: Pelamar CPNS Sudah Mencapai 37.761 Orang, Ini Kementerian dan Lembaga Paling Banyak Diincar

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejauh ini jadi instansi yang paling banyak dilamar, dengan total pelamar submit sebanyak 7.080 orang.

Baca Selengkapnya
Jumlah Pelamar CPNS Kini Tembus 3,5 Juta Orang, Perebutkan 250.451 Posisi
Jumlah Pelamar CPNS Kini Tembus 3,5 Juta Orang, Perebutkan 250.451 Posisi

Dari total pelamar tersebut, sebanyak 2.701.673 telah berhasil mengunggah dokumen persyaratan mereka melalui sistem SSCASN.

Baca Selengkapnya
Ditutup Hari Ini, Berikut 10 Instansi yang Paling Banyak Diburu Pelamar CPNS 2024
Ditutup Hari Ini, Berikut 10 Instansi yang Paling Banyak Diburu Pelamar CPNS 2024

Ada 10 instansi pusat yang menjadi favorit pelamar CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah, Begini Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK
Jangan Sampai Salah, Begini Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK

Jika hasil cetak kartu pendaftaran tidak sesuai dengan isiannya, maka Anda bisa melakukan pembersihan riwayat.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis

Namun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS 2023 Dibuka Besok, Begini Cara Buat Akun SSCASN
Seleksi CPNS 2023 Dibuka Besok, Begini Cara Buat Akun SSCASN

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta harus memastikan sudah mendaftar SSCASN terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Dibuka Besok 20 Agustus, BKN Bocorkan Cara Lolos CPNS 2024
Pendaftaran Dibuka Besok 20 Agustus, BKN Bocorkan Cara Lolos CPNS 2024

Proses pendaftaran CPNS akan dibuka mulai 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai dengan 6 September 2024.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jadwal Pengumuman Hasil Tes Administrasi CPNS 2024
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jadwal Pengumuman Hasil Tes Administrasi CPNS 2024

Tahapan hasil seleksi administrasi akan diikuti dengan adanya masa sanggah, di mana pelamar diberikan kesempatan melakukan sanggah.

Baca Selengkapnya