Layanan sim online di kabupaten Siak terkendala sinyal
Merdeka.com - Kepolisian Resort Siak, Riau menyajikan layanan Registrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) segala jenis secara online. Aplikasi ini bisa digunakan masyarakat melalui ponsel android dan komputer atau laptop. Namun untuk ujian teori dan praktek, warga harus datang ke Polres Siak.
"Ada beberapa warga yang sudah mendaftar pembuatan SIM secara online, namun mereka mengeluhkan susahnya sinyal internet," ujar Kapolres Siak AKBP Restika Perdamean Nainggolan saat dikonfirmasi merdeka.com Jumat (3/3).
Padahal, lanjut Restika, aplikasi SIM online dibuat untuk memudahkan masyarakat agar tidak bersusah payah saat proses pendaftaran dan registrasi dan mempersingkat waktu. Meski demikian, sebagian masyarakat yang berdomisili jauh dari perkotaan, mengalami kendala jaringan sehingga terpaksa melakukan registrasi secara manual.
-
Bagaimana cara mendaftar SIM secara online? Langkah awal untuk mendaftar SIM secara online adalah dengan mengunjungi aplikasi atau situs resmi Korlantas Polri. Anda dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa ditemukan di Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran.
-
Dimana SKCK online bisa diajukan? Saat ini, pengajuan SKCK menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan secara online atau daring, sehingga memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dokumen ini.
-
Apa saja syarat SKCK online? Berdasarkan informasi dari situs resmi Polri, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin mengajukan atau memperbarui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi: Menyiapkan fotokopi KTP dan menunjukkan KTP aslinya. Menyertakan fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah. Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen yang menunjukkan sidik jari. Fotokopi kartu identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP. Menyediakan enam lembar pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah (pastikan foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, serta tampak jelas muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus memperlihatkan wajah secara utuh). BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif.
-
Bagaimana cara membuat SKCK secara online? Pertama, unduh aplikasi Super Apps Presisi. Jika Anda belum memiliki akun, pastikan untuk mendaftar terlebih dahulu. Selanjutnya, isi data diri Anda secara lengkap dan akurat, serta siapkan foto KTP, foto wajah dari sisi kanan, kiri, depan, dan foto wajah dengan KTP. Pastikan alamat yang diisi sesuai dengan yang tertera di KTP. Setelah itu, masukkan NPWP Anda. Setelah berhasil login ke halaman beranda aplikasi, pilih menu 'SKCK'. Bacalah ketentuan yang ada untuk pembuatan SKCK secara online, lalu klik 'Mulai'. Isi data diri sesuai dengan permintaan yang ada. Setelah semua data lengkap, pilih metode pembayaran dengan 'BRI Virtual Account' dan lakukan pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, periksa email yang terdaftar untuk mengunduh barcode pendaftaran. Selanjutnya, kunjungi kantor polisi sesuai dengan tingkat yang Anda pilih (Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri) dan pastikan untuk membawa berkas SKCK serta barcode untuk dipindai agar petugas dapat mencetaknya.
Selain layanan publik SIM online, Polres Siak juga menyajikan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal), izin keramaian, pengaduan masyarakat, SP2HP, serta pemuda dan Pemudi yang mau mendaftar jadi polisi. Baik daftar Tamtama, Brigadir, maupun Akademi Kepolisian secara online.
"Awalnya download dulu, aplikasi Si Polin Zapin, kemudian di sana ada petunjuk dan 6 pelayanan kepolisian secara online, suda ada sekitar 1.500 masyarakat yang mengunduh aplikasi kita, 50 persen di antaranya telah merasakan langsung aplikasi tersebut dan terealisasi," ucap Restika.
Aplikasi layanan kepolisian Siak berbasis online ini diluncurkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian Jumat siang. Kepada anak buahnya, Tito meminta agar kepolisian memperbaiki layanan publik juga untuk mencegah adanya pungutan liar.
"Sebagaimana promoter Kapolri pada bagian yang kedua, pelayanan Publik harus diperbaiki dan berbasis online. Untuk mempermudah petugas dalam melayani masyarakat," kata Restika.
Bagaimana jika masyarakat tidak bisa memanfaatkan perkembangan teknologi berupa layanan online, Restika menjelaskan masyarakat bisa bertanya kepada polisi, tetangga serta warga lainnya yang dapat menggunakan teknologi ponsel android dan internet pada laptop atau komputer.
"Memang banyak warga yang mengeluhkan, agak ribet mengisi data pada layanan online kita. Tapi harus begitu, mengisi kolom pada aplikasi kita harus lengkap seperti manual. Kelebihan aplikasi online kita, warga bisa mengisinya di rumah sambil santai," kata dia.
"Ya memang capek mengisinya karena banyak kolom yang diisi, karena memang data pemohon harus valid. Pada intinya, aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat dalm rangka pelayanan kepolisian," jelasnya.
Dengan adanya aplikasi online ini, kata Restika, diharapkan dapat mencegah pungutan liar. Transaksi keuangan antara masyarakat dengan polisi pun diperkecil untuk menghindari pungli tersebut.
"Yang akan datang, kita juga akan mengadopsi, E-Tilang, ini untuk memperkecil transaksi pembayaran antara masyarakat dengan kepolisian, berhubungannya hanya ketika mengambil barang buktinya saja," tegas Restika. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAplikasi tersebut nantinya akan bersinergi dengan data Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) dan Pusat Informasi Keamanan Nasional (Pusiknas).
Baca SelengkapnyaSKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Baca SelengkapnyaCara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.
Baca SelengkapnyaNormalnya permintaan pembuatan SKCK oleh masyarakat hanya 60 hingga 100 orang per harinya. Namun kini mencapai 300 orang per hari.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaJika Anda berencana untuk memperpanjang SIM karena masa berlaku yang segera habis, berikut adalah informasi penting yang perlu Anda ketahui tentang layanan
Baca SelengkapnyaPerpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!
Baca SelengkapnyaJangan panik jika dokumen penting ini hilang. Begini cara mengurus KTP SIM STNK yang hilang, jadi solusi mudah untuk Anda.
Baca SelengkapnyaProses pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara daring dengan mudah. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.
Baca SelengkapnyaJadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMultazam mengatakan saat ini mendapatkan SIM pun terbilang dipermudah.
Baca Selengkapnya