Layani Pembuatan e-KTP Palsu, Pegawai Dispendukcapil Solo Dipecat
Merdeka.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta memberhentikan RR alias Rian Riansyah (35), salah satu pegawai kontrak yang diduga membuka pelayanan pembuatan e-KTP palsu. Rian yang merupakan tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) resmi berhenti pada 1 November 2019.
"Dia mengajukan pengunduran diri per 1 November dan sudah kita berhentikan. Statusnya tersangka dan ini menjadi urusan kepolisian," ujar Kepala Dispendukcapil Kota Surakarta, Yohanes Pramono, kepada wartawan, Kamis (6/11).
Rian bekerja di Dispendukcapil sejak 5 tahun lalu dengan status tenaga honorer. Lulusan SMA yang pernah kuliah di jurusan IT (teknologi informasi) tersebut pernah bertugas sebagai staf Dispendukcapil di Kecamatan Pasarkliwon dan Laweyan. Ibu kandung Rian juga tercatat sebagai ASN di lingkungan Dispendukcapil Kota Solo.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Yohanes menyayangkan peristiwa tersebut bisa terjadi. Padahal dia mengaku selalu mengingatkan anak buahnya agar tidak melakukan perbuatan melanggar aturan.
"Saya dan Pak Wali Kota sudah sering mengingatkan, baik dalam apel maupun dalam sehari-hari. Inilah akibatnya kalau tidak melalui prosedur yang benar," katanya.
Sebelumnya RR alias Rian harus berurusan dengan kepolisian, lantaran menyalahgunakan tugas dan kewenangan. Diberikan kepercayaan sebagai staff Dispendukcapil di Kecamatan Laweyan, RR bertugas untuk mencetak bentuk fisik KTP. Namun kepercayaan tersebut malah dimanfaatkan untuk membuka layanan e-KTP palsu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon ini menerima imbalan sekitar Rp 500 ribu sekali mencetak e-KTP palsu. RR membidik masyarakat yang ingin membuat identitas ganda atau yang ingin mengurus e-KTP tanpa harus mengikuti mekanisme yang benar.
"Kasus ini masih kita dalami. Jadi sasarannya masyarakat yang ingin membuat identitas ganda. Atau masyarakat yang akan membuat e-KTP tanpa harus mengikuti mekanisme yang telah diatur," ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Arwansa, Kamis (06/11).
Arwansa mengatakan, pelaku sempat ditahan selama sepekan. Namun atas permintaan keluarga, penahanan ditangguhkan. Apalagi, lanjut Arwansa, yang bersangkutan kooperatif saat pemeriksaan dan patuh ketika dipanggil sewaktu-waktu. Menurut dia, saat ini masih pihaknya sedang memproses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pelaku dijerat pasal berlapis, Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 94 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 96A.
"Ancaman hukumannya 10 tahun, serta pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penipuan dengan modus membuka lowongan kerja itu masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaBawaslu turun tangan menyelidiki kasus surat suara Pramono-Rano yang dicoblos ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri dalam menjalankan aksinya.
Baca Selengkapnyaketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaPemecatan dilakukan DLH DKI Jakarta usai menindaklanjuti laporan warga soal kasus dugaan penipuan yang melibatkan salah satu oknum PJLP.
Baca SelengkapnyaPengakuan wanita berinisial ER yang harus ngojek akibat ditelantarkan suaminya yang menjabat kapolsek, direspons Polres Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi.
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaPelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca SelengkapnyaTarigan, tokoh masyarakat di Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur mengaku kesal.
Baca Selengkapnya