Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Layani Pembuatan e-KTP Palsu, Pegawai Dispendukcapil Solo Dipecat

Layani Pembuatan e-KTP Palsu, Pegawai Dispendukcapil Solo Dipecat Kantor Disdukcapil Solo. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta memberhentikan RR alias Rian Riansyah (35), salah satu pegawai kontrak yang diduga membuka pelayanan pembuatan e-KTP palsu. Rian yang merupakan tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) resmi berhenti pada 1 November 2019.

"Dia mengajukan pengunduran diri per 1 November dan sudah kita berhentikan. Statusnya tersangka dan ini menjadi urusan kepolisian," ujar Kepala Dispendukcapil Kota Surakarta, Yohanes Pramono, kepada wartawan, Kamis (6/11).

Rian bekerja di Dispendukcapil sejak 5 tahun lalu dengan status tenaga honorer. Lulusan SMA yang pernah kuliah di jurusan IT (teknologi informasi) tersebut pernah bertugas sebagai staf Dispendukcapil di Kecamatan Pasarkliwon dan Laweyan. Ibu kandung Rian juga tercatat sebagai ASN di lingkungan Dispendukcapil Kota Solo.

Orang lain juga bertanya?

Yohanes menyayangkan peristiwa tersebut bisa terjadi. Padahal dia mengaku selalu mengingatkan anak buahnya agar tidak melakukan perbuatan melanggar aturan.

"Saya dan Pak Wali Kota sudah sering mengingatkan, baik dalam apel maupun dalam sehari-hari. Inilah akibatnya kalau tidak melalui prosedur yang benar," katanya.

Sebelumnya RR alias Rian harus berurusan dengan kepolisian, lantaran menyalahgunakan tugas dan kewenangan. Diberikan kepercayaan sebagai staff Dispendukcapil di Kecamatan Laweyan, RR bertugas untuk mencetak bentuk fisik KTP. Namun kepercayaan tersebut malah dimanfaatkan untuk membuka layanan e-KTP palsu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon ini menerima imbalan sekitar Rp 500 ribu sekali mencetak e-KTP palsu. RR membidik masyarakat yang ingin membuat identitas ganda atau yang ingin mengurus e-KTP tanpa harus mengikuti mekanisme yang benar.

"Kasus ini masih kita dalami. Jadi sasarannya masyarakat yang ingin membuat identitas ganda. Atau masyarakat yang akan membuat e-KTP tanpa harus mengikuti mekanisme yang telah diatur," ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Arwansa, Kamis (06/11).

Arwansa mengatakan, pelaku sempat ditahan selama sepekan. Namun atas permintaan keluarga, penahanan ditangguhkan. Apalagi, lanjut Arwansa, yang bersangkutan kooperatif saat pemeriksaan dan patuh ketika dipanggil sewaktu-waktu. Menurut dia, saat ini masih pihaknya sedang memproses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pelaku dijerat pasal berlapis, Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 94 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 96A.

"Ancaman hukumannya 10 tahun, serta pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penipu Puluhan Pelamar Kerja di Jaktim Diduga Pegawai Toko Ponsel di PGC, Curi Data Pribadi untuk Pinjol
Penipu Puluhan Pelamar Kerja di Jaktim Diduga Pegawai Toko Ponsel di PGC, Curi Data Pribadi untuk Pinjol

Kasus penipuan dengan modus membuka lowongan kerja itu masih diselidiki polisi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Selidiki Ketua KPPS yang Coblosi Pramono-Rano di TPS Pinang Ranti, Ternyata Bukan Warga Sekitar
Bawaslu Selidiki Ketua KPPS yang Coblosi Pramono-Rano di TPS Pinang Ranti, Ternyata Bukan Warga Sekitar

Bawaslu turun tangan menyelidiki kasus surat suara Pramono-Rano yang dicoblos ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti.

Baca Selengkapnya
Identitas Joki Tes CPNS Kejaksaan di Lampung Ternyata Mahasiswi ITB, Begini Kronologi Penangkapannya
Identitas Joki Tes CPNS Kejaksaan di Lampung Ternyata Mahasiswi ITB, Begini Kronologi Penangkapannya

Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri dalam menjalankan aksinya.

Baca Selengkapnya
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK

ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK

Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK

Baca Selengkapnya
Pegawai DLH DKI Jakarta Tipu Warga Modus Lowongan Kerja Dipecat
Pegawai DLH DKI Jakarta Tipu Warga Modus Lowongan Kerja Dipecat

Pemecatan dilakukan DLH DKI Jakarta usai menindaklanjuti laporan warga soal kasus dugaan penipuan yang melibatkan salah satu oknum PJLP.

Baca Selengkapnya
Viral Disebut Telantarkan Istri hingga Jadi Tukang Ojek, Kapolsek Dinonaktifkan
Viral Disebut Telantarkan Istri hingga Jadi Tukang Ojek, Kapolsek Dinonaktifkan

Pengakuan wanita berinisial ER yang harus ngojek akibat ditelantarkan suaminya yang menjabat kapolsek, direspons Polres Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Kapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan
Kapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Selengkapnya
Kemkomdigi Berhentikan 5 Pegawai Kontrak Tak Memenuhi Syarat
Kemkomdigi Berhentikan 5 Pegawai Kontrak Tak Memenuhi Syarat

Keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi.

Baca Selengkapnya
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya
OB Dinas Pendidikan Surabaya Jadi Calo PPDB Tipu Korban Capai Rp20 Juta, Diringkus Polisi
OB Dinas Pendidikan Surabaya Jadi Calo PPDB Tipu Korban Capai Rp20 Juta, Diringkus Polisi

Pelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.

Baca Selengkapnya
Ketua KPPS Coblosi Surat Suara Pramono-Rano, Warga Pinang Ranti: Pelakunya dari Luar
Ketua KPPS Coblosi Surat Suara Pramono-Rano, Warga Pinang Ranti: Pelakunya dari Luar

Tarigan, tokoh masyarakat di Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur mengaku kesal.

Baca Selengkapnya